RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Adanya kesan mendiskriminasi harga belanja jasa publikasi di Bengkulu Utara, dimana mantan Plt Kepala Diskominfo Bengkulu Utara Yth Tuan Dodi Hardinata, nekat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang terindikasi menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an. Kepala Diskominfo BU Definitif Sasman, mengaku belum berani berkomentar, apalagi menggunakan produk hukum tersebut. Pasalnya, pihaknya menunggu hasil pengusutan pihak Inspektorat BU, apakah SK Bupati tersebut ilegal atau dapat digunakan. Untuk saat ini, pihaknya akan menjalankan roda birokrasi di Diskominfo BU, seperti pada umumnya saja.
Baca : Mantan Plt Kepala Diskominfo Langkahi Tupoksi BPKAD, Diduga Jebak Bupati Bengkulu Utara
“Saya belum bisa berkomentar, apakah di kepemimpinan saya ini SK Bupati itu saya gunakan atau tidak. Karena, saya belum tahu apakah SK itu ilegal atau tidak, itu tergantung hasil pengusutan pihak Inspektorat Bengkulu Utara,” ujarnya.
Kendati demikian, jika benar SK Bupati yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya terindikasi menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, yang diketahui selaku pimpinannya. Sasman menegaskan, tidak akan menggunakannya. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.
“Yang jelas, saya tidak ingin menjebak pimpinan saya. Namun demikian, saya juga tidak akan mendiskriminasi rekan-rekan media. Sehingga, apa yang selama ini sudah berjalan sebelum adanya produk hukum yang saat ini tengah viral tersebut, itulah yang akan kita jalankan. Toh juga, selama ini tidak ada masalah dengan Standar Harga Satuan (SHS) yang dikeluarkan pihak BPKAD BU. Mengapa, kita mesti membuat gebrakan yang nantinya di kemudian hari akan menjadi masalah,” demikian Sasman.
Sekedar mengingatkan, Yth Tuan Dodi Hardinata, diduga telah menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, lantaran telah mengeluarkan produk hukum tanpa didasari dengan regulasi aturan yang jelas. Dimana, ia hanya menggunakan dasar Konsiderat LHP LKPD APBD 2017 Bengkulu Utara, yang mana didalam LKPD tersebut tidak pernah menyebutkan ataupun merekomendasikan seorang bupati, untuk mengeluarkan kebijakan ataupun produk hukum tentang Standar Biaya Keluaran. Ironisnya lagi, Yth Tuan Dodi Hardinata nekat menggunakan Standar Biaya Keluaran dengan Keputusan Bupati tersebut, tanpa melalui harmonisasi dengan Bagian Hukum dan BPKAD Bengkulu Utara.
Baca juga :
Bupati Ngaku Sudah Tindaklanjuti Soal SK Bupati Diskominfo Yang Diduga Menjebaknya
Inspektorat Tengah Usut Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara Yang Diduga Jebak Bupati
BPK RI, Sebut Tidak Tahu Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara
Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Sebut SK Bupati Diskominfo Tanpa Analisis Hukum
SK Bupati Standart Biaya Keluaran Diskominfo Bengkulu Utara, Terkesan Jebak Bupati
Laporan : Redaksi