Dugaan Korupsi SPPD DPRD BU, Ternyata Palsukan Stempel Milik Daerah Tujuan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada EF dan AF yang merupakan eks Sekretaris DPRD Bengkulu Utara dan Bendahara dalam perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif tahun 2023. Terungkap dalam jumpa pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, perkara SPPD Fiktif yang dilakukan keduanya itu dengan modus perjalanan dinas ganda, fiktif dengan memalsukan cap stempel milik daerah lain tujuan dari perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

“Menjawab salah satu pertanyaan rekan media terkait cap stempel yang dipalsukan oleh oknum di Sekretariat DPRD BU ini, didapati cap stempel ini merupakan cap stempel daerah lain,” ujar Kepala Kejari BU Ristu Darmawan, S.H., M.H. dalam jumpa pers dihadapan awak media yang didampingi oleh Kasi Intel Andi Febrianda, SH., MH dan Kasi Pidsus Arico Novisaputra, SH

Ia pun mengungkapkan, cap stempel tersebut yang ditemukan hasil dari penggeledahan berjumlah 16 buah. Dimana, cap stempel tersebut bercorak milik daerah lain, mulai dari Provinsi Bengkulu, hingga beberapa daerah lain yang diduga menjadi tempat tujuan perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD BU. Dugaan kuat juga, adanya modus SPPD fiktif dan ganda juga dapat dilihat dari cap stempel yang telah ditemukan, sehingga pertanggungjawaban SPPD fiktif atau ganda mengharuskan menggunakan stempel dari daerah tujuan perjalanan dinas tersebut.

“Saat ini cap stempel ini juga menjadi alat bukti kami, dan juga ini menjadi acuan terungkapnya modus keduanya untuk menggandakan serta memfiktifkan pertanggunjawaban SPPD,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment