PT RUBRIK MEDIA SIBER
Kode Perilaku Perusahaan Pers
- Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Rubriknews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
- Wartawan maupun karyawan Rubriknews.com Tidak Bolehmeminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
- Wartawan maupun karyawan Rubriknews.com, wajib berpakaian rapi dan sopan dalam menjalankan aktifitas profesi sebagai jurnalis.
- Wartawan dan karyawan RubriKNews.com, wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh perusahaan PT Rubrik Media Siber, dan aturan Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
- Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Rubriknews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Rubriknews.com melalui surat elektronik ke: admin@rubriknews.com
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Rubriknews.com.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Rubriknews.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: admin@rubriknews.comdengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- PT Rubrik Media Siber, dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.
Ditetapkan
Tanggal : 10 Desember 2019
Di : Bengkulu Utara
Penanggung Jawab
Firdaus Effendi