Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT RUBRIK MEDIA SIBER logo-rubriknews-baru

Kode Perilaku Perusahaan Pers 

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Rubriknews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.
  2. Wartawan maupun karyawan Rubriknews.com Tidak Bolehmeminta dan menerima uang, imbalan, amplop maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan maupun karyawan Rubriknews.com, wajib berpakaian rapi dan sopan dalam menjalankan aktifitas profesi sebagai jurnalis.
  4. Wartawan dan karyawan RubriKNews.com, wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh perusahaan PT Rubrik Media Siber, dan aturan Undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalistik.
  5. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Rubriknews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Rubriknews.com melalui surat elektronik ke: admin@rubriknews.com
  6. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Rubriknews.com.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Rubriknews.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  8. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: admin@rubriknews.comdengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  9. PT Rubrik Media Siber, dalam menjalankan operasional perusahaan, telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara.

Ditetapkan
Tanggal : 10 Desember 2019
Di : Bengkulu Utara
Penanggung Jawab


Firdaus Effendi