RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Lanjutan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 yang telah menjerat EF dan AF yang merupakan eks Sekretaris DPRD Bengkulu Utara dan Bendahara, telah memeriksa sebanyak 79 orang saksi, dengan alat bukti sebanyak 620. Dimana, Kerugian Negara (KN) yang telah diselamatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam jumpa persnya pada (Rabu (30/4) mencapai Rp. 795.951.600. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari BU Ristu Darmawan, S.H., M.H. didampingi oleh Kasi Intel Andi Febrianda, SH., MH dan Kasi Pidsus Arico Novisaputra, SH
“Kita telah menerima pengembalian dari 49 orang saksi berupa uang, yang nilainya mencapai Rp, 795 juta, yang ditempatkan di rekening RPL Bank Mandirim dan akan dikembalikan sebagai uang pengganti menunggu uang persidangan. Uang sitaan ini dikembalikan oleh 49 orang ini dengan pengakuan menerima uang tersebut namun tidak menjalankan SPPD,” ujarnya.
Ditambahkannya, pemeriksaan 79 orang saksi ini dari pemeriksaan berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup. Yang mana, pagu anggaran SPPD dilingkungan Sekretariar DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini mencapai Rp. 19 miliar, untuk 11 kegiatan perjalanan dinas yang digunakan oleh Sekretariat DPRD BU. Hal ini terungkapkan sambung Ristu, setelah pihaknya serius menyidik perkara ini, dari keterangan pihak BKAD Bengkulu Utara, yang mengungkapkan bahwa dari Rp. 19 miliar pagu anggaran perjalanan dinas di DPRD BU tahun 2023 ini telah terserap seluruhnya.
“Guna memastikan pasti tepatnya kerugian negara dari belanja SPPD 19 miliar tersebut, pihaknya masih menantikan dari hasil pihak BPKP. Saat ini, pihak BPKP masih melakukan audit dan belum dapat menyimpulkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam penidikan perkara ini. Kami pun berharap, KN dapat segera diketahui dari BPKP agar secepatnya proses ini, dapat terus bergulis dan dikembangkan,” tutupnya.
Laporan : Redaksi