RubriKNews.com, MUKOMUKO – 12 Agustus 2025, BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko menggelar sosialisasi manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sekaligus Konsultasi Publik Terkait Upaya Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial. Dimana, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Abyan Mukomuko yang langsung bertindak sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arga Makmur Achmad Rozali dan dihadiri Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Muko Muko Ibu Rini, , Kabid HI ketenagakerjaan Muko Muko Ibu Destri, Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinis Pak Piyono, perwakilan Perusahaan serta Serikat Pekerja di Kabupaten Muko Muko.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Tenaga kerja memberikan pemahaman kepada pekerja dan pengusaha mengenai hak dan kewajiban masing-masing, serta mekanisme penyelesaian perselisihan jika terjadi dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yang mana, manfaat dan tujuan dari kegiatan pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja, tentang pentingnya menerapkan Sarana Hubungan Industrial pada Perusahaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Achmad Rozali menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada pekerja dan perusahaan. Sebab, masih banyak pula pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan tentang manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perusahaan semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khusunya program JKP dan semoga perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir, dan tercipta lingkungan kerja yang harmonis serta produktif,” singkatnya.
Laporan : Redaksi

