Dugaan Korupsi Pengadaan Mebelair, Kepala Dispendik BU Mulai Terseret

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pengusutan dugaan korupsi kegiatan di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yakni pengadaan mebelair untuk Sekolah Dasar (SD) dan SMP dengan anggaran APBD dan APBD-Perubahan Tahun 2017, nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten BU mulai disebut-sebut, yang informasinya sudah ikut terseret diperiksa oleh penyidik Tipidkor Mapolres BU, dimana sebelumnya pemeriksaan oleh penyidik sudah dilalui oleh 10 Kepala Sekolah SD dan PPTK kegiatan. Meski demikian, pemeriksaan Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd diketahui baru sebatas saksi.

Baca :

https://rubriknews.com/dilibatkan-polisi-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-meubeler-inspektorat-belum-lakukan-audit/

https://rubriknews.com/pptk-kegiatan-mebelair-mengaku-kewenangannya-sebatas-kontrak/

https://rubriknews.com/dugaan-keterlibatan-ajudan-sebagai-aktor-utama-pengadaan-mebelair-dispendik-semakin-terkuak/

https://rubriknews.com/dugaan-markup-kegiatan-dispendik-gunakan-ajudan-polisi-garap-bersama-inspektorat/

 

Hal ini tidak dibantah oleh Margono yang telah dikonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan berikut bawahannya dan 10 Kepsek SD penerima bantuan mebelair tersebut. Diakui Margono yang dikonfirmasi mengatakan, terkait kegiatan ini semua pihak sudah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Namun demikian Margono mengaku, seluruh pekerjaan pengadaan mebelair sudah sesuai dengan kontrak, yang mana pengadaan ini tidak hanya untuk pengadaan mebelair tingkat SD melainkan juga tingkat SMP.

” Iya benar, seluruh yang terkait dengan kegiatan ini sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik,” ujarnya.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi lebih jauh terkait adanya indikasi penggelembungan dana terhadap item pesanan, yakni dugaan mark’up pada kegiatan tersebut, Margono mengelak dan melemparkan pernyataan awak media untuk mengkonfirmasi lebih jauh kepada penegak hukum yang menangani perkara ini, Margono berdalih dirinya tidak bisa menjawab karena itu sudah menjadi ranahnya penyidik hukum.

” Silahkan dikonfirmasi langsung kepada penyidik hukum, saya tidak bisa berkomentar lebih jauh soal yang katanya dugaan tersebut. Karena itu sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum untuk menjawab benar atau tidaknya apa yang menjadi dugaan tersebut,” elaknya.

Sementara itu, lagi-lagi sang ajudan Kepala Dispendik BU berinisial Ek ketika dikonfirmasi disisi lainnya terkait keterlibatannya terhadap kegiatan pengadaan mebelair ini, Ek mengelak dan membantah bahwa dirinya terlibat. Diakuinya, apa yang ditudingkan kepadanya tidaklah benar dan ia sendiri mengaku tidak mengetahui perihal pekerjaan kegiatan tersebut.

” Saya tidak tahu, dan tidak bisa berkomentar. Nanti salah,” singkatnya menghindari awak media.

Disisi lain, menanggapi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dispendik BU ini rupanya menjadi perbincangan hangat di internal Legislatif. Dimana, pembicaraan kasus ini pun sempat di luapkan meski bukan pada tempatnya yakni diselipkan pada pembahasan Dua Raperda Yakni Raperda tentang Pengelolahan Air Limbah Domestik, dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ini terlihat dengan menggebu-gebunya seorang anggota DPRD BU Dedi Syafroni dari juru bicara fraksi merah putih pada Pandangan Fraksi untuk Dua Raperda tersebut, meluapkan bahwa pihaknya selaku lembaga Legislatif yang memiliki tupoksi mengawasi kinerja Eksekutif, menyoroti soal adanya persekongkolan dalam pelaksanaan pengadaan mebelair SD di Dispendik BU, dan mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Tipidkor Polres BU untuk mengusut tuntas kasus ini.

” Mana mungkin seorang ajudan yang merupakan THL berani mengkordinir pekerjaan yang semestinya dilakukan oleh pihak rekanan kontraktor yang memang menguasai bidang kegiatan tersebut, bila tanpa adanya perintah dari atasannya yang juga sudah disinyalir terindikasi adanya mark’up. Untuk itu, diharapkan pihak penegak hukum dapat serius menangani kasus ini hingga ditemukan biangnya yang merupakan pemain utama dalam kegiatan yang diduga terindikasi korupsi merugikan negara ini,” imbuhnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment