Pemkab Bengkulu Utara Digugat Perusahaan Media

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, digugat oleh salah satu perusahaan media online di Bengkulu Utara, ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu. Diketahui, gugatan tersebut menyangkut kebutuhan informasi publik dengan pemohn bernama Beni Irawan selaku pimpinan Media Online Garuda Citizen.com, dengan termohon Pemerintah Kabupaten BU. Sidang berlangsung, Selasa (27/8) di ruang sidang KIP Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri oleh Dodi Hadinata, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara selaku PPID utama Kabupaten Bengkulu Utara. Sidang awal tersebut, merupakan pemeriksaan legal standing dan jangka waktu pemohon informasi.

Setelah dianggap memenuhi unsur, pihak Komisi Informasi kemudian melanjutkan kepada kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Mediasi tersebut, dipimpin oleh Tri Susanti. Mediasi yang berlangsung tertutup dan belum menemukan kata sepakat dan akan ditunda tanggal (16/9)

Pantauan awak media, sidang sengketa informasi publik kabupaten Bengkulu Utara tersebut, dibagi menjadi dua. Yakni, sidang sengketa informasi publik yang pertama dipimpin oleh Mona Anggraini didampingi dua komisioner Komisi Informasi pada pukul 10.15 WIB dengan permohonan informasi 8 OPD di Pemkab Bengkulu Utara. Dan Sidang sengketa, yang kedua dipimpin oleh Albert Satya Jaya didampingi oleh dua komisioner komisi informasi pada pukul 11.05 WIB, dengan permohonan informasi yang diminta 1 OPD yakni BPKAD Bengkulu Utara.

Beni Irawan, selaku pemohon dikonfirmasi awak media mengungkapkan. Bila permohonan informasi yang dimintanya, ada 9 OPD di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, yang diajukan dengan 2 surat permohonan informasi yang diminta. Yakni, surat pertama 8 OPD dan Surat kedua 1 OPD, diantaranya BPKAD Bengkulu Utara. Namun permintaan yang diberikan oleh 9 OPD tersebut, belum sesuai dengan apa yang diminta.

“Kita sudah mengikuti alur permohonan informasi secara prosedur, namun informasi yang kita minta belum sesuai dengan surat yang kita layangkan. Dengan dalih hal itu termasuk kedalam kategori informasi yang dikecualikan yang diatur didalam Perbup dan Kepbup Bengkulu Utara. Makanya, kita bawa ke Komisi Informasi Publik,” singkat Beni.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment