RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Senin (12/8) Komisi I DPRD Bengkulu Utara adakan hearing bersama pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang diketuai oleh Pitra Martin. Menariknya, dalam hearing secara tidak sengaja, calon Ketua DPRD Bengkulu Utara periode 2019-2024 Sonti Bakara, bongkar indikasi kerugian negara di Dispendik Bengkulu Utara. Kendati, hal ini mendapatkan tanggapan bantahan dari pihak Dispendik.
Pantauan awak media, pihak Komisi I DPRD Bengkulu Utara, dimana terlihat Sonti Bakara memberikan pertanyaan. Yakni, atas penghapusan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada pihak legislatif Bengkulu Utara.
Baca juga :
Sst, Kadispendik Ngaku Tidak Gentar Dugaan Pungli Sudah Diusut
Diduga Lakukan Pungli, ASN Dispendik Penuhi Panggilan Satgas Saber Pungli
Saber Pungli Kabupaten, Bakal Tindaklanjuti Dugaan Pungli Dispendik Bengkulu Utara
Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi Dispendik, Tembus Angka Ratusan Juta
Dugaan Pungli Pemberkasan Sertifikasi, Disinyalir Libatkan 6 Oknum Pegawai Dispendik Bengkulu Utara
Sst..Pemberkasan Sertifikasi Guru Bengkulu Utara, Diduga Ada Pungutan Uang
Pengusutan Dugaan Korupsi Mebelair Mangkrak, Tipidkor Belum Terima Audit Inspektorat
Sementara, pertanyaan Sonti Bakara ini memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, UPTD yang sudah dihapus anehnya justru masih memiliki alokasi anggaran, yang tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispendik BU. Hal ini dengan nada lantangnya, Sonti menyatakan apa yang sudah dilakukan oleh pihak Dispendik BU, sudah menyalahi aturan dan terindikasi adanya kerugian negara.
“Kami menilai ada perencanaan yang tidak matang, mengingat UPTD sudah dibubarkan. Mengapa anggaran masih ada tercantum di DPA, untuk 7 UPTD di Dispendik. Ini jelas menyalahi aturan, selain kalian pihak Dispendik tidak koordinasi atas penghapusan UPTD, juga masih menganggarkan anggaran yang semestinya sudah dihapuskan,” ujar Sekretaris PDIP BU ini.
Sonti pun membeberkan lebih jauh, jika memang UPTD diganti dengan Korwil, mengapa justru didalam struktur jabatan korwil itu tidak ada pejabat struktural. Justru, hanya diisi oleh pejabat fungsional. Disisi lain, hearing inipun Dispendik diminta untuk membenahi pengelolaan dana BOS dan DAK pembangunan.
Bahwa, DAK fisik yang ada pada Dinas Pendidikan untuk pembangunan dan perehaban sekolah. Sejatinya, ditempatkan pada skala prioritas dan kebutuhan yang tepat. Serta, ditujukan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, agar dapat memenuhi fasilitas sekolah dan menginventarisasi guru, baik PNS maupun GBD di Bengkulu Utara.
“Ketika ini dilakukan dengan baik, saya rasa persoalan-persoalan yang akan timbul di kemudian hari itu akan diluruskan,” beber Sonti
Dispendik Berdalih Pengapusan UPTD Hanya Istilah
Lebih jauh, Sonti memberikan penegasan kepada pihak Dispendik BU. Untuk penggunaan dana BOS pihaknya kerap mendengar informasi permasalahan dari masyarakat, maupun orang tua murid, dalam pengadaan buku. Pihaknya, menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk tidak melenceng dari juklak dan juknis pelaksanaan. Dan ketika hal tersebut lari dari juklak dan juknis, maka patut dipertanyakan.
“Selama ini sekolah-sekolah di tempat kita ini, selalu kekurangan buku pelajaran. Padahal, dari tahun ketahun dana BOS sudah ada dan diatur. Tetapi, masih banyak murid sekarang meminta uang kepada orang tua untuk memfotocopy buku. Hal ini, harus diperbaiki,” tandasnya.
Hal ini pun, sontak mendapatkan tanggapan serius dari pihak Dispendik BU. Bagaimana tidak, seperti diucapkan oleh Agus Haryanto selaku Kepala Dispendik BU, membeberkan bahwa penghapusan UPTD sudah sesuai regulasi yang ada, yakni Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
Kendati demikian, Agus berdalih nama UPTD hanya bersifat teknis atau istilah, mengingat yang dihapuskan itu hanya nama atau istilah dan diganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil). Selain itu, Agus juga mengaku penghapusan UPTD sudah dikoordinasikan dengan pihak Bagian Ortala Setdakab BU dan pihak BKPSDM Bengkulu Utara
“Sebenarnya, bukan penghapusan akan tetapi ada perubahan istilah saja. Hal ini, mengacu pada peraturan Permendagri No. 12 Tahun 2017. Bahwasanya, UPTD tidak bersifat teknis, sehingga dapat dihapuskan dan diganti dengan Korwil. Dan untuk penghapusan UPTD di Dispendik, sudah di koordinasikan dengan bagian Ortala dan BKPSDM,” jelas Agus.
Baca juga :
Aset Lahan Diserobot Warga, Dispendik Konsolidasi Ke Polres Bengkulu Utara
Dispendik Bentuk Tim, Tindaklanjuti Warga Serobot Aset SD Model
Laporan : Redaksi

