Dispendik Didesak Buat Surat Laporan Resmi, Terkait Tugiran
Budi : Bukan Rangkap Jabatan, Tapi Rangkap Pekerjaan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan alias rangkap pekerjaan atas dua pekerjaan institusi negara, yakni Tugiran yang merupakan fungsional guru di SMPN 3 Napal Putih. Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo, tidak bisa mengambil sikap apa-apa, mengingat pihaknya mengaku belum menerima salinan atau laporan resmi dari OPD terkait yang menaungi ASN tersebut. ” Kami tidak bisa berstatemen lebih jauh soal dia (Tugiran,red) yang rangkap pekerjaan, bukan rangkap jabatan. Karena kami belum menerima surat resmi dari pihak Dispendik BU,” ungkap Budi Sejauh ini, sambung…

Read More

Ternyata, Tugiran Sudah Jadi Komisioner Panwas Selama Tugas Dan Izin Belajar

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ternyata, Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran sudah menjadi komisioner Panwaslu BU sejak menempuh pendidikan tugas dan izin belajar Magister (S2) Bahasa Inggris di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang dilaluinya sejak tahun 2012, dan baru selesai pada Desember 2016 lalu. Fakta, bahwa tindakan yang disinyalir melanggar aturan ASN dan aturan lainnya ini sudah dilaluinya, dimana semestinya menyelesaikan belajar Magisternya, justru baru diselesaikan selama 4 Tahun. (Baca : https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ Menyikapi hal ini, status Tugiran yang saat ini pun masih rangkap jabatan, yakni fungsional guru dan Komisioner Panwaslu…

Read More

Rangkap Jabatan, Tugiran : Tidak Masalah, Tidak Ada Aturan Yang Melarang
PP Nomor 47 Tahun 2005, Hanya PNS Jaksa Yang Boleh Rangkap Jabatan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang saat ini juga rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana jabatan tersebut tidak mendapatkan restu atau izin dan rekomendasi dari pihak Dispendik BU (Baca : https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/). Tugiran ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan, tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang. “Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak…

Read More