RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ternyata, Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran sudah menjadi komisioner Panwaslu BU sejak menempuh pendidikan tugas dan izin belajar Magister (S2) Bahasa Inggris di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang dilaluinya sejak tahun 2012, dan baru selesai pada Desember 2016 lalu. Fakta, bahwa tindakan yang disinyalir melanggar aturan ASN dan aturan lainnya ini sudah dilaluinya, dimana semestinya menyelesaikan belajar Magisternya, justru baru diselesaikan selama 4 Tahun. (Baca : https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ Menyikapi hal ini, status Tugiran yang saat ini pun masih rangkap jabatan, yakni fungsional guru dan Komisioner Panwaslu…
Read MoreTag: PP nomor 47 tahun 2005
Rangkap Jabatan, Tugiran : Tidak Masalah, Tidak Ada Aturan Yang MelarangPP Nomor 47 Tahun 2005, Hanya PNS Jaksa Yang Boleh Rangkap Jabatan
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang saat ini juga rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana jabatan tersebut tidak mendapatkan restu atau izin dan rekomendasi dari pihak Dispendik BU (Baca : https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/). Tugiran ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan, tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang. “Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak…
Read More