Rangkap Jabatan, Tugiran : Tidak Masalah, Tidak Ada Aturan Yang Melarang
PP Nomor 47 Tahun 2005, Hanya PNS Jaksa Yang Boleh Rangkap Jabatan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang saat ini juga rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana jabatan tersebut tidak mendapatkan restu atau izin dan rekomendasi dari pihak Dispendik BU (Baca : https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/). Tugiran ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan, tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang.

“Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak ada masalah sejauh tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Tugiran yang ditemui kantor Panwaslu Kabupaten BU.

Tugiran juga menyampaikan, bahwa dirinya menjadi anggota Panwaslu BU ini meskipun juga masih berstatus sebagai PNS guru, sudah berkoordinasi dengan pimpinannya dan Kepala Dispendik BU. Dikatakannya, dirinya sebelum mengikuti seleksi untuk menjadi anggota Panwaslu BU ini, sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan fungsional guru, namun sayangnya ditolak.

“Saya tegaskan, dalam aturan tidak ada yang tegas melarang atau tidak melarang saya rangkap jabatan. Toh saya juga masih tetap mengajar seperti biasa, meskipun sebelum saya lolos menjadi anggota Panwaslu BU, saya sudah sempat mengajukan pengunduran diri namun ditolak,” bebernya.

Tugiran juga menambahkan, dirinya saat ini bertugas di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Napal Putih. Ia juga mengaku, kebetulan dirinya belum mendapatkan jadwal mengajar, jadi ia belum beraktifitas, Kendati demikian, ia mengaku akan menjalankan dan melaksanakan tugasnya dengan baik.

” Saya belum mendapat jadwal mengajar, jadi belum beraktifitas sebagai guru,” akunya.

Disinggung, mengenai tidak adanya rekomendasi dari Kadispendik BU ia menjadi anggota Panwaslu BU. Sementara, etikanya seorang PNS untuk mengikuti seleksi menjadi penyelenggara pemilu wajib memiliki rekomendasi pimpinan tertinggi tempat ia bernaung sebagai PNS. Tugiran juga menegaskan, bahwa rekomendasi tersebut dalam aturan Undang-undang, bukan menjadi persyaratan wajib untuk seleksi Bawaslu, meski demikian dirinya secara lisan mengaku sudah meminta izin namun tidak secara tertulis.

” Tidak wajib rekomendasi itu, untuk seleksi Bawaslu. Yang pentingkan saya sudah minta izin, meskipun itu hanya secara lisan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan seorang PNS rangkap jabatan tidak hanya tertera dengan tegas di aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun juga tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2005, dimana didalam aturan ini jelas ditegaskan bahwa PNS dilarang menduduki jabatan rangkap, dikecualikan PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan, Jaksa, Peneliti dan Perancang, itupun wajib mengantongi Keputusan Presiden (Kepres).

Sebelumnya, Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi tidak membantah bahwa pihaknya dengan tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin, PNS dibawah naungannya untuk keluar dari statusnya sebagai guru yang merupakan jabatan fungsional.

” Iya benar, dia (Tugiran,red) rangkap jabatan saat ini. Kami tidak pernah memberikan izin untuk ia merangkap jabatan atau keluar dari jabatan fungsional guru tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melaporkan perihal tersebut kepada pihak BKP-SDM Kabupaten BU dan juga pihak Inspektorat BU. Untuk tindaklanjut lebih jauhnya sudah bukan lagi kewenangan Dispendik BU, tapi merupakan kewenangan bagian kepegawaian terkait adanya PNS guru yang rangkap jabatan tersebut.

” Kami tidak mengerti aturan apa yang dilanggar oleh dia, karena sudah kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, Kabupaten Bengkulu Utara ini sudah sama sama kita ketahui sangat membutuhkan profesi guru, karena masih sangat kekurangan guru. Makanya saya tidak mengeluarkan izin dan rekomendasi, dan tidak akan memberikan izin karena kita masih kekurangan guru. Meskipun nanti juga merangkap jabatan, apa iya bisa menjalankan semua pekerjaan sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Disisi lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten BU Dullah, SE ketika dikonfirmasi juga menambahkan, sudah semestinya serta etikanya PNS yang menjadi anggota Panwas, seharusnya mendapatkan izin dari dinas instansi terkait. Sebab, sebagai seorang pengawas Pilkada, seorang PNS juga tetap akan dituntut bisa bekerja penuh waktu dan profesional. Yang berarti, harus meninggalkan rutinitas pekerjaannya sebagai PNS, untuk sementara waktu.

“Harus benar-benar mendapat izin tertulis dari kepala dinas instansi terkait. Semisal yang bersangkutan sebagai guru PNS, harus dapat izin dari dinas pendidikan. Kalau ia guru dan sebagai anggota PNS dituntut bekerja penuh waktu maka ia tidak mungkin bisa mengajar. Apalagi mendapat Tunjangan Sertifikasi,” jelas pria yang lama menjabat sebagai Kepala BKD BU ini.

Baca Juga :

https://rubriknews.com/usai-tugas-belajar-pns-wajib-mengabdi-sesuai-lamanya-meninggalkan-fungsi-asn/

https://rubriknews.com/inspektur-himbau-asn-tugas-belajar-penuhi-kewajiban/

 

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment