Inspektorat Dan Panwaslukab Pastikan Oknum Ketua Panwaslucam Disanksi

sanksi oknum pencabulan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum dapat memberikan sanksi kepada oknum Ketua Panwaslucam Arga Makmur berinisial Iw yang diduga melakukan perbuatan cabul alias pelecehan seksual, meskipun sang oknum telah merusak marwah penyelenggara pemilu. Namun demikian, sanksi akan langsung dijatuhkan jika hasil Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kejelasan hukum yang jelas atas perbuatan sang oknum. Hal ini disampaikan oleh Divisi penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten BU Tugiran, S.Pd, M.Pd kepada awak media. Baca : Corengi Lembaga, Oknum Ketua Panwaslucam Ngaku Ke Atasan Dugaan Cabul Ada…

Read More

Dispendik Harus Tindak Tegas, ASN Guru Rangkap Komisioner Panwaskab

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN Fungsional Guru yang juga saat ini menjabat anggota komisioner Paswaskab Bengkulu Utara yakni Tugiran, S.Pd, yang diketahui tidak mendapatkan restu dari atasan langsung yakni Kepala Dispendik BU terkait Rekomendasi atasan langsung saat mengikuti seleksi Komisioner Panwaslu Kabupaten. Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE mendesak pihak Dispendik agar segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN tersebut, lantaran dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan Undang-undang serta aturan lainnya. ” Kami sudah perintahkan Dispendik agar segera menindak ASN fungsional guru yang melanggar aturan itu, dimana ia menjadi Komisioner…

Read More

Dispendik Didesak Buat Surat Laporan Resmi, Terkait Tugiran

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rangkap jabatan alias rangkap pekerjaan atas dua pekerjaan institusi negara, yakni Tugiran yang merupakan fungsional guru di SMPN 3 Napal Putih. Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Raharjo, tidak bisa mengambil sikap apa-apa, mengingat pihaknya mengaku belum menerima salinan atau laporan resmi dari OPD terkait yang menaungi ASN tersebut. ” Kami tidak bisa berstatemen lebih jauh soal dia (Tugiran,red) yang rangkap pekerjaan, bukan rangkap jabatan. Karena kami belum menerima surat resmi dari pihak Dispendik BU,” ungkap Budi Sejauh ini, sambung…

Read More