Dispendik Harus Tindak Tegas, ASN Guru Rangkap Komisioner Panwaskab

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN Fungsional Guru yang juga saat ini menjabat anggota komisioner Paswaskab Bengkulu Utara yakni Tugiran, S.Pd, yang diketahui tidak mendapatkan restu dari atasan langsung yakni Kepala Dispendik BU terkait Rekomendasi atasan langsung saat mengikuti seleksi Komisioner Panwaslu Kabupaten. Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE mendesak pihak Dispendik agar segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN tersebut, lantaran dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan Undang-undang serta aturan lainnya.

” Kami sudah perintahkan Dispendik agar segera menindak ASN fungsional guru yang melanggar aturan itu, dimana ia menjadi Komisioner Panwaslu Kabupaten tanpa adanya rekomendasi atasan. Ikuti prosedur penindakan ASN, jika masih membandel hangan sungkan rekomendasikan kepada tim Inspektorat, BKPSDM dan diajukan ke Bupati untuk pemecatan,” ujar Danus.

Sambung Danus, ia selaku asisten yang menangani persoalan pegawai ASN di lingkup Pemkab BU, tidak akan menutup-nutupi persoalan dimana jika ditemukan pelanggaran terhadap ASN terutama ASN fungsional guru akan di berikan sangsi tegas. Dalam hal ini, pihaknya akan segera berkoordinasi juga dengan BKPSDM dan Inspektorat, atas pelanggaran oleh oknum guru yang memegang rangkap pekerjaan ini.

” Semua pihak akan kita libatkan dalam persoalan ini, termasuk pihak BKPSDM dan maupun Inspektorat,” janjinya.

Lebih jauh dijelaskan Ramadanus, alasannya agar mengambil sikap tegas atas ASN guru ini lantaran pegawai daerah menjalankan tugas sebagai tenaga profesi guru dan menjadi Komisioner Panwaslu Kabupaten, itu tidak bisa diterima. Pasalnya, secara tupoksi tentu berbeda, terlebih lagi bukan bersifat diperbantukan apalagi tanpa rekomendasi atasan langsung tentu itu menyalahi. Ia pun menjelaskan, jabatan Panwaslu sebuah jabatan vertikal yang mempunyai kementerian tersendiri, sementara jabatan guru sebuah jabatan di birokrasi yang di atur oleh kepala daerah, sudah barang tentu secara etika harus ada izin yang harus dilalui. Apakah statusnya bekerja saat ini diperbantukan ataukah tidak, sejauh ini pun diketahui Tugiran bukan diperbantukan terlebih lagi tanpa adanya izin atasan.

” Secara etikanya yang juga sudah tertuang didalam aturan baik aturan ASN maupun aturan penyelenggara pemilu, sudah barang tentu ASN harus ada izin dari atasannya jika mengambil profesi lain selain yang ia sandang saat ini. Apalagi dia (Tugiran,red) pegawai daerah,  biar jelas status pekerjaannya saat ini dia kerjakan, apakah di perbantukan atau apalah namanya, kita akan sikapi hal ini,” pungkasnya.

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment