ASN Guru Doubel Pekerjaan Belum Ditindak, Begini Penjelasan Inspektur

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN fungsional guru di lingkungan Pemkab BU Tugiran, S.Pd yang juga menduduki jabatan Komisioner Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara belum ada tindakan tegas dari semua pihak yang berkompeten di jajaran birokrasi Pemkab BU untuk menangani persoalan ini. Sementara pihak Inspektorat Kabupaten BU sendiri menanggapi masalah ini mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan aturan apa yang saat ini di langgar. Selain itu juga, masih menunggu laporan resmi dari pihak OPD tempat ASN fungsional guru ini bernaung. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/dispendik-harus-tindak-tegas-asn-guru-rangkap-komisioner-panwaskab/ ” Kami belum bisa mengambil tindakan apapun,…

Read More

Dispendik Harus Tindak Tegas, ASN Guru Rangkap Komisioner Panwaskab

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN Fungsional Guru yang juga saat ini menjabat anggota komisioner Paswaskab Bengkulu Utara yakni Tugiran, S.Pd, yang diketahui tidak mendapatkan restu dari atasan langsung yakni Kepala Dispendik BU terkait Rekomendasi atasan langsung saat mengikuti seleksi Komisioner Panwaslu Kabupaten. Asisten III Setdakab BU Ramadanus, SE mendesak pihak Dispendik agar segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN tersebut, lantaran dinilai telah melanggar dan menyalahi aturan Undang-undang serta aturan lainnya. ” Kami sudah perintahkan Dispendik agar segera menindak ASN fungsional guru yang melanggar aturan itu, dimana ia menjadi Komisioner…

Read More

ASN Lolos Tanpa Izin Atasan, Seleksi Anggota Panwaslu Syarat Dipertanyakan?
Ketua Timsel Terkesan Mengelak, Zaki : Seleksi Sudah Berlalu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran, S.Pd yang lolos menjadi anggota divisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU selaku atasannya langsung, syarat dipertanyakan?. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan aturan Undang-undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, jelas menyebutkan. Untuk menjadi penyelenggara pemilu, syarat mutlak bagi ASN mengantongi izin dari atasan. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/ Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan…

Read More