ASN Lolos Tanpa Izin Atasan, Seleksi Anggota Panwaslu Syarat Dipertanyakan?
Ketua Timsel Terkesan Mengelak, Zaki : Seleksi Sudah Berlalu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran, S.Pd yang lolos menjadi anggota divisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU selaku atasannya langsung, syarat dipertanyakan?. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan aturan Undang-undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, jelas menyebutkan. Untuk menjadi penyelenggara pemilu, syarat mutlak bagi ASN mengantongi izin dari atasan. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/ Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan…

Read More