RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN fungsional guru di lingkungan Pemkab BU Tugiran, S.Pd yang juga menduduki jabatan Komisioner Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara belum ada tindakan tegas dari semua pihak yang berkompeten di jajaran birokrasi Pemkab BU untuk menangani persoalan ini. Sementara pihak Inspektorat Kabupaten BU sendiri menanggapi masalah ini mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan aturan apa yang saat ini di langgar. Selain itu juga, masih menunggu laporan resmi dari pihak OPD tempat ASN fungsional guru ini bernaung. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/dispendik-harus-tindak-tegas-asn-guru-rangkap-komisioner-panwaskab/ ” Kami belum bisa mengambil tindakan apapun,…
Read MoreTag: ASN Tugas Belajar
Ternyata, Tugiran Sudah Jadi Komisioner Panwas Selama Tugas Dan Izin Belajar
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ternyata, Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran sudah menjadi komisioner Panwaslu BU sejak menempuh pendidikan tugas dan izin belajar Magister (S2) Bahasa Inggris di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang dilaluinya sejak tahun 2012, dan baru selesai pada Desember 2016 lalu. Fakta, bahwa tindakan yang disinyalir melanggar aturan ASN dan aturan lainnya ini sudah dilaluinya, dimana semestinya menyelesaikan belajar Magisternya, justru baru diselesaikan selama 4 Tahun. (Baca : https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ Menyikapi hal ini, status Tugiran yang saat ini pun masih rangkap jabatan, yakni fungsional guru dan Komisioner Panwaslu…
Read MoreInspektur Himbau ASN Tugas Belajar, Penuhi Kewajiban
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Inspektorat Kabupaten BU, menghimbau dengan tegas, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama yang sudah menjalankan Tugas Belajar atau Izin Belajar, agar memenuhi kewajibannya dan tugasnya sebagai abdi negara. Hal ini ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten BU, Dullah, SE. ” Sudah semestinya, ASN yang sudah menyelesaikan tugas belajar serta izin belajarnya menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, mengingat apa yang sudah ditinggalkannya selama tahap belajar tersebut, tugasnya sebagai ASN,” ungkap Dullah. Lebih jauh Dullah menjelaskan, kepada ASN yang sudah menyelesaikan tugas belajar, semestinya sudah menyerahkan surat pengembalian ASN dari…
Read More