RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Fantastisnya dana di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara (BU), yang hingga saat ini belum menjadi sorotan Aparat Penegak Hukum (APH), padahal banyak sekali kejanggalan dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana tersebut. Sayangnya, lagi-lagi ketika awak media akan meminta klarifikasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) BU Abdu Salam, ia tidak berada di tempat. Hal ini berdasarkan jawaban dari staf receptionist Sekretaris DPRD BU, ketika disambangi awak media.
“Bapak (Sekwan) sudah keluar, tadi ada,” ujar Staf Sekwan.
Sejauh ini, permintaan klarifikasi yang diminta kepada pihak Sekwan, berdasarkan ungkapan dari Kabag Umum Sekretariat DPRD BU Jais Effendi, yang mengatakan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD ini, sudah menjadi tugasnya Pejabat pelaksana Tugas Kegiatan (PPTK) yang langsung berhubungan dengan Pengguna Anggaran (PA) yakni Sekwan. Sementara, Jais sendiri mengaku kepada awak media atas dimintai klarifikasi, dirinya hanya sebatas koordinator dan tidak bisa menjawab terlalu mendetail, mengingat untuk teknis sudah ada petugasnya masing-masing.
“Pengeloaan anggaran di Sekretariat DPRD ini, merupakan tugas PPTK yang langsung ke PA. Saya hanya koordinator yang tidak bisa menjelaskan apa-apa soal teknis terlebih soal pengelolaan keuangan setiap kegiatan,” ujarnya singkat.
Sementara itu diketahui, milyaran dana APBD hingga APBD-Perubahan di Sekretariat DPRD BU sejak tahun 2016 terutama tahun 2017 hingga saat ini tahun 2018 ini, sangat fantastis. Dan ini patut menjadi sorotan, mengingat dana milyaran ini dinilai sangatlah tidak wajar. Seperti contoh, dana kegiatan penyebarluasan informasi yang setiap tahun dianggarkan melebihi 1 Milyar, dengan lebih jelasnya untuk tahun 2018 mencapai Rp. 1,7 Milyar (APBD) dan tambahan Rp 300 Juta (APBD-Perubahan). Kemudian, fantastis pada tahun 2017 dimana kegiatan penyebarluasan mencapai Rp. 1,7 Milyar dengan tambahan pada APBD-Perubahan mencapai Rp. 830 Juta. Lebih ironisnya lagi, dana sebesar itu hanya mengakomodir sebanyak 35 media, mulai dari media elektronik, cetak hingga cyber.
Selain itu, terdapat juga dana milyaran rupiah yang dinilai kewajarannya syarat dipertanyakan. Bagaimana tidak, dana milyaran tersebut hanya dihabiskan untuk kunjungan kerja Komisi DPRD BU dalam satu tahun ke luar daerah, yang mencapai Rp. 13,5 Milyar (2018) dan Rp. 12,186 Milyar (2017) dan Rp. 4,431 Milyar (APBD-Perubahan 2017) yang didalamnya include untuk penggunaan Honorarium PNS, Belanja ATK, Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Perjalanan Dinas. Sementara, untuk Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD dan Kelengkapan Lainnya Ke Luar Daerah, dananya teranggarkan sendiri yang mencapai Rp. 5,9 Milyar(2018) dan Rp. 5,996 Milyar (2017) serta 1,37 Milyar (APBD-Perubahan 2017). Dan untuk Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Dalam Daerah sendiri, itu teranggarkan lagi yang mencapai Rp. 530 Juta.
Kemudian ada juga kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD, yang dananya dialokasikan mencapai Rp. 1,34 Milyar yang mana kegunaannya untuk Honorarium PNS, Belanja ATK, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah, Belanja Bimtek. Menariknya, apakah Bimteknya dapat dibuktikan dengan adanya sertifikat penuh dengan penggunaan anggaran milyaran tersebut?.
Selain itu, ada yang lebih menariknya lagi. Dimana, anggota DPRD kecuali unsur pimpinan DPRD BU sejak diberlakukannya aturan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, semua kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh anggota DPRD dan para ketua Komisi, wajib dikembalikan dan tidak lagi mendapatkan haknya, mengingat adanya tunjangan pengganti. Namun berbeda dengan unsur pimpinan DPRD BU yang masih dapat menggunakan kendis, dimana kendis itu sendiri mencapai 6 unit mulai dari jenis Toyota Fortuner hingga Innova. Namun, dengan keadaan kendis yang diketahui lansiran tahun 2017 tersebut dan juga tidak adanya kendis untuk para ketua Komisi serta anggota DPRD BU, Sekretariat DPRD BU memiliki pos anggaran kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional, dengan dana mencapai Rp. 826 Juta, yang diketahui diperuntukkan untuk Belanaja ATK, Belanja Perangko, Materai dan Benda Pos Lainnya, Belanja Jasa Service, Belanja Penggantian Suku Cadang, Belanja Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas, Belanja Surat Tanda Kendaraan, Belanja Penggandaan. Apakah hal tersebut, dapat dikatakan wajar?.
Laporan : Redaksi

