RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kejadian adanya salah satu Klinik GM Waras di wilayah Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, yang nekat merawat pasien covid 19 yang membebani pasien dengan biaya lebih kurang Rp. 4 Juta dengan melampaui kewenangan, mendapatkan sorotan pihak DPRD Bengkulu Utara. Dimana, seperti diucapkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD BU Febri Yurdiman, menyebutkan kejadian ini merupakan “Kelalaian Terstruktur”.
“Kejadian adanya klinik yang berani merawat pasien covis 19, bukanlah masalah kecil. Ini masalah serius, yang mana kejadian ini menunjukkan bobroknya sistem pelayanan kesehatan di Bengkulu Utara, yang terkesan menjadi kelalaian terstruktur,” ujar Febri.
Febri pun menandaskan, pihaknya telah menerima informasi terkait adanya pengakuan pihak klinik, yang menegaskan bahwa pihak RSUD Arga Makmur menolak rujukan pasien yang terkonfirmasi positif covod 19 ini, jelas sangat menyalahi. Terlebih, jika pengakuan ini benar adanya, dan bukan fitnah seperti disampaikan dr Diky, yang mesti dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak klinik. Jika ini benar, dalam hal ini pihak RSUD Arga Makmur yang merupakan Rumah Sakit Rujukan pasien covid 19, sejatinya tidak boleh menolak dengan alasan apapun pasien yang terkonfirmasi covid 19, dengan gejala berat tersebut.
“Karena penolakan inilah, yang Mengakibatkan pihak klinik dengan argumennya kemanusiaan menabrak aturan, dengan cara mereka (Klinik,red) itu sendiri merawat pasien susfect covid 19, yang jelas jelas tidak boleh. Terutama, saya katakan kelalaian terstruktur, dimana Satgas desa dan Kecamatan. Mengapa hal ini bisa terjadi?,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya tidak menampik jika adanya penolakan yang dilakukan oleh pihak RSUD Arga Makmur atas konfirmasi merujuk pasien. Pasalnya ditegaskan Febri, pihaknya kerap memantau RSUD yang ditemukan sering sekali menolak pasien terkonfirmasi positif covid 19 dari Puskesmas dengan alasan oksigen dan ruangan penuh.
“Jika apa yang diucapkan pimpinan klinik ini benar, RSUD patut untuk di evaluasi. Karena, apa yang kami monitor selama ini terhadap pelayanan di RSUD terutama masalah covid 19 ini, informasi yang kami terima, memang pihak RSUD kerap menolak pasien yang terkonfirmasi. Untuk itu, kami sebagai kontrol pengawasan, meminta Bupati BU mengevaluasi pelayanan di rumah sakit rujukan covid 19 tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu disampaikan oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, yang berkomentar terkait masalah klinik berani merawat pasien ini. Pihaknya, meminta Kepala Dinkes segera memberi sangsi kepada klinik itu. Dikatakannya, hal ini tidak boleh dibiarkan karena dikhawatirkan akan ada lagi di tempat lain melakukan hal seperti itu.
“Alasan apapun merawat pasien covid 19 itu, selain RS rujukan tidak dibenarkan. Tidak ada istilah karena klinik swasta, bisa merawat pasien. Dan pihak selain RS rujukan juga semestinya memberikan sosialisasi, bahwa pasien yang terkonfirmasi tidak bisa dirawat selain di RS Rujukan. Artinya, saya mendesak Dinkes jangan cuci tangan dengan masalah ini, segera diselesaikan,” pungkasnya singkat.
Merespon hal ini, meski dr Herawati selaku Direktur RSUD Arga Makmur tidak ingin menanggapi kejadian, yang terjadi pada klinik GM Waras. Ia menanggapi kritikan dari anggota legislatif yang terhormat, bahwa pihak RSUD Arga Makmur tidak pernah menolak rujukan dari faskes lain, yang mendapati adanya masyarakat yang terkonfirmasi susfect covid 19, dengan gejala sedang dan berat. Terutama, jika hal tersebut dengan dalih ruangan penuh ataupun tidak ada oksigen. Ia menegaskan, tetap menerima pasien dengan gejala sedang dan berat.
“Tidak ada alasan bagi kami menolak pasien terkonfirmasi covid 19, hal itu sangat jelas karena RSUD Arga Makmur merupakan satu-satunya di Bengkulu Utara ini, menjadi Rumah Sakit Rujukan. Sehingga, jika dikatakan menolak, saya jelas sedikit keberatan. Namun jika berbicara mengenai kejadian klinik GM Waras, meski saya memiliki rekam jejak dokumen ketika itu di Bulan Agustus 2021, saya memilih “No Comment”,” singkat Hera.
Baca juga :
Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Dibebankan Biaya Rp. 4 Juta, Oleh Klinik GM Waras
Rawat Pasien Covid 19 Tanpa Izin, Klinik GM Waras Terkesan Lampaui Kewenangan
Laporan : Redaksi

