RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, terkejut ketika dimintai tanggapannya, terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang terindikasi menjebak Bupati bengkulu Utara Ir. Mi’an.
Baca : Diduga Ilegal dan Jebak Bupati, Sasman : Soal SK Bupati Tunggu Hasil Pengusutan Inspektorat
Ia pun tidak habis fikir, seperti apa pola fikir ASN yang membuat produk hukum tanpa dilandasi regulasi yang jelas, terlebih konsiderat menimbang yang hanya menggunakan dari hasil membaca LHP LKPD Kabupaten BU Tahun 2017 Nomor: 25.B / LHP / XVIII.BKL / 05/2018 Tanggal 29 Juni 2018.
“Sejatinya, semua produk hukum itu harus berdasarkan landasan hukum yang jelas. Kok bisa, Keputusan Bupati dibuat seperti itu. Diharapkan, ini jangan sampai terjadi lagi untuk kedepannya,” ujar Sonti.
Jangan Biarkan Masalah Dibiarkan berlarut-larut
Sonti pun menyarankan, terkait permasalahan terkesan dipaksakannya dikeluarkannya SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara oleh Yth Tuan Dodi Hardinata, tersebut, agar pihak terkait segera menyelesaikannya. Jika pun itu merupakan sebuah masalah, segera diselesaikan. Karena menurutnya, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Sebagai contoh, untuk SK Bupati ini jangan dibiarkan berlarut-larut, ia menghimbau segera dicarikan akar masalahnya, jika terbukti cacat hukum, segera dicabut. Dan untuk ASN yang membuat itu, bupati juga harus bertindak tegas atas kedisiplinan dan loyalitas terhadap pimpinan.
“Segera diselesaikan dengan baik. Tidak ada masalah, yang tidak selesai apabila dibicarakan dengan semua pihak, yang terlibat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Yth Tuan Dodi Hardinata belum dapat dijumpai dikantornya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, untuk dimintai alasan kuatnya, menelurkan SK Bupati yang terkesan didasari landasan hukum yang tidak jelas. Sejatinya, ia selaku ASN harus bertanggungjawab atas apa yang sudah dilakukannya, terlebih itu diduga menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an.
Baca juga :
Mantan Plt Kepala Diskominfo Langkahi Tupoksi BPKAD, Diduga Jebak Bupati Bengkulu Utara
Bupati Ngaku Sudah Tindaklanjuti Soal SK Bupati Diskominfo Yang Diduga Menjebaknya
Inspektorat Tengah Usut Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara Yang Diduga Jebak Bupati
BPK RI, Sebut Tidak Tahu Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara
Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Sebut SK Bupati Diskominfo Tanpa Analisis Hukum
SK Bupati Standart Biaya Keluaran Diskominfo Bengkulu Utara, Terkesan Jebak Bupati
Laporan : Redaksi