Bupati Bengkulu Utara, Bakal Diperiksa Gakkumdu
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, adanya salah satu Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, yang diduga menggunakan fasilitas negara, dalam penyebaran Alat peraga Kampanye (APK). Selasa (12/2), Gakkumdu Bengkulu Utara, panggil putra sang raja Bengkulu Utara (Bupati, red). Yakni, Andaru Pranata. Ia, menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu BU. Alhasil, iapun terancam gagal nyaleg, jika apa yang sudah dilakukannya terbukti. Hal ini ditegaskan, oleh Komisioner Penindakan Bawaslu BU Tugiran, S.Pd dihadapan awak media.
Baca : Sst 50 APK Disegel, Milik Sang Putra Raja Bengkulu Utara Terbanyak Salahi Aturan
“Sentra Gakkumdu, lakukan pemeriksaan terhadap Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dari PDI Perjuangan, Andaru Pranata, SE. Pemeriksaan putra sulung Bupati Mian ini, terkait dugaan adanya penggunaan fasilitas negara, baliho di rumah dinas (Rumdin) Bupati Bengkulu Utara, beberapa hari lalu,” ujarnya.
Sejauh ini diakui Tugiran, pihaknya masih sebatas pemeriksaan informasi, dan keterangan awal, terkait penggunaan fasilitas negara tersebut. Pihaknya telah meminta keterangan 4 orang, untuk menindaklanjuti temuan ini. Meski demikian, hasil pemeriksaan belum bisa dibeberkan, karena investigasi masih tengah berjalan.
Baca juga : Diduga APK Caleg Di Rumdin Bupati, Infonya Temuan Tim Bawaslu
“Pemeriksaan ini masih ada lanjutannya, dimana jika tidak ada halangan akan memeriksa Bupati BU Ir. Mi’an juga atas temuan ini. Rencananya, Jumat nanti, kita akan melakukan gelar perkara dan hari Sabtunya, kita gelar sentra Gakkumdu 2,” jelas Tugiran
Andaru Terancam Gagal Nyaleg
Lebih jauh Tugiran memaparkan, jika hasil pemeriksaan nanti terbukti ada penggunaan fasilitas negara, maka ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 521 UU NO 7 tahun 2017. Dengan kata lain, yang bersangkutan bakal terancam gagal nyaleg, pada Pilleg nanti. Dikatakan Tugiran, Andaru sudah mengaku kalau APK tersebut, merupakan APK milik dirinya. Dimana, jumlahnya tiga buah APK.
“Jika hasil pemeriksaan terbukti, maka yang bersangkutan terancam sanksi pidana, dan denda sesuai dengan pasal 521 UU NO 7 tahun 2017,” tandasnya.
Untuk diketahui, jika terbukti Andaru akan dikenakan pasal. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu, yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).
Sementara Andaru, dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak soal hasil pemeriksaan.
Baca lainnya : UPS, DIDUGA PENYEBARAN APK SALAH SATU CALEG PROVINSI GUNAKAN FASILITAS NEGARA
Laporan : Redaksi

