Pelaku Dugaan Karhutla Di Enggano, Ngaku Tidak Sengaja

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pelaku pembakar lahan di Kecamatan Enggano telah ditetapkan oleh pihak Polres Bengkulu Utara menjadi tersangka. Hal ini disampaikan langsung, oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK dalam jumpa pers, Jum’at (23/4)

Dikatakan Jery, penetapan tersangka SU warga Desa Malakoni Kecamatan Enggano, diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Malakoni, milik warga setempat, atas laporan dari korban yang merupakan pemilik lahan. Yakni, Elan Sohlihin warga Desa Malakoni Kecamatan Enggano

“Ya, jadi Satreskrim Polres BU bersama pihak Polsek Enggano, telah mengamankan salah seorang tersangka SU, yang diduga atas pembakaran yang telah kita amankan dua hari lalu,” kata Kasat Reskrim Jery.

Jery menambahkan, bahwa akibat dengan perbuatannya ini tersangka melanggar pasal 188 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka akan terjerat hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut Jery menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut pada tanggal (18/8) lalu, sekitar pukul 11.30 Wib. Korban Elan Sohilin, mendapatkan kabar dari warga lainnya, bahwa lahan kebun miliknya terbakar. Dan kemudian korban mendatangi tempat kejadian, ternyata kebun yang luas 1,5 hektare yang berisikan 100 batang kopi, yang telah berumur 3 tahun dan 33 batang palah, sudah hangus terbakar.

“Meskipun niat tersangka, hanya membakar sampah di area lahan kebun miliknya. Namun, dengan adanya berbagai hal seperti angin kencang dan lahan banyak kering, sehingga berdampak api menjalar kelahan kebun milik warga lainnya. Ya meskipun ketidak sengajaan, namun tersangka tetap diancam mendapat hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.

Baca juga : Stop Karhutla, Kapolres Bengkulu Utara Ingatkan Ancaman Dan Dampaknya

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment