Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Pelajari Substansi SK Bupati Diskominfo Yang Diduga Jebak Bupati

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait, Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang di prakarsai oleh Yth Tuan Dodi Hardinata, dengan dampak diduga menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an. Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Dullah, Seketika dikonfirmasi belum mendapatkan mandat untuk menindaklanjuti hal tersebut. Kendati demikian, pihaknya yang mengetahui permasalahan ini dari media akan mempelajari substansi dari produk hukum tersebut.

Baca : SK Bupati Diskominfo Diduga Jebak Bupati, Berikut Komentar Ketua DPRD Bengkulu Utara

“Sebenarnya itu (SK Bupati,red), ranahnya bidang lain yakni Bagian Hukum. Kami belum menerima klarifikasi apapun, atau perintah untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. Kendati demikian, kita lihat dan pelajari seperti apa substansi dari SK Bupati itu,” ujar Dullah.

Dullah pun menjawab, ketika disinggung seperti apa seorang Yth Tuan Dodi Hardinata membuat produk hukum dengan konsiderans menimbang LKPD APBD tahun 2017. Sementara itu, didalam LKPD APBD tahun 2019 itu tidak pernah disebutkan ataupun menghimbau atau merekomendasikan kepada bupati, agar membuat produk hukum tentang Standar Biaya Keluaran.

Dullah pun menjawab, sejatinya LKPD APBD yang dikeluarkan oleh BPK RI itu, digunakan pada konsiderans memperhatikan, baik itu rekomendasi ataupun himbauan. Lalu soal SK Bupati Diskominfo ini, yang mana konsiderans LKPD APBD diletakkan pada menimbang, ia akan mempelajarinya terlebih dahulu, seperti apa bunyi pada LKPD APBD tahun 2017 yang akan di sondingkan dengan SK Bupati Diskominfo tersebut.

“Soal bagian hukum tidak tahu, akan dilihat dulu apakah substansi didalam sk bupati, tentang apa nanti kita pelajari dulu. Untuk saat ini, kita belum tau apa permasalahan yang ada disitu. Soal LKPD BPK dijadikan konsiderans menimbang, biasanya untuk hal seperti itu sejatinya masuk didalam memperhatikan, apakah itu rekomendasi ataupun apa. Lalu, jika ditempatkan menimbang, akan kita pelajari bunyi LHP dan akan kita sonding dengan SK Bupati seperti apa,” demikian Dullah.

Sekedar mengingatkan, Yth Tuan Dodi Hardinata diduga telah menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, untuk melakukan diskriminasi harga belanja jasa publikasi di media khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, ia dengan percaya dirinya kerap mengandalkan SK Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, untuk mendiskriminasi harga kepada seluruh media di BU.

Kendati demikian, ulah yang dilakukannya terkesan menyalahi lantaran dasar dari produk hukum tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan aturan serta kapasitas dari Yth Tuan Dodi Hardinata yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo BU untuk mengeluarkan produk hukum standar biaya keluaran. Untuk diketahui, pemrakarsa Standar Biaya Keluaran merupakan kewenangan pihak BPKAD Bengkulu Utara.

Baca juga :

Diduga Ilegal dan Jebak Bupati, Sasman : Soal SK Bupati Tunggu Hasil Pengusutan Inspektorat

Mantan Plt Kepala Diskominfo Langkahi Tupoksi BPKAD, Diduga Jebak Bupati Bengkulu Utara

Bupati Ngaku Sudah Tindaklanjuti Soal SK Bupati Diskominfo Yang Diduga Menjebaknya

Inspektorat Tengah Usut Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara Yang Diduga Jebak Bupati

BPK RI, Sebut Tidak Tahu Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara

Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Sebut SK Bupati Diskominfo Tanpa Analisis Hukum

SK Bupati Standart Biaya Keluaran Diskominfo Bengkulu Utara, Terkesan Jebak Bupati

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment