ASN Guru Doubel Pekerjaan Belum Ditindak, Begini Penjelasan Inspektur

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait ASN fungsional guru di lingkungan Pemkab BU Tugiran, S.Pd yang juga menduduki jabatan Komisioner Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara belum ada tindakan tegas dari semua pihak yang berkompeten di jajaran birokrasi Pemkab BU untuk menangani persoalan ini. Sementara pihak Inspektorat Kabupaten BU sendiri menanggapi masalah ini mengaku masih melakukan pendalaman terkait dengan aturan apa yang saat ini di langgar. Selain itu juga, masih menunggu laporan resmi dari pihak OPD tempat ASN fungsional guru ini bernaung.

Baca :

https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/

https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/

https://rubriknews.com/dispendik-harus-tindak-tegas-asn-guru-rangkap-komisioner-panwaskab/

” Kami belum bisa mengambil tindakan apapun, karena kita sendiri masih menunggu laporan resmi dari pihak Dispendik BU, sejauh ini belum ada laporan ataupun surat resmi yang kami terima, jadi kami belum bisa menindak lanjuti persoalan yang ada,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten BU Dullah, SE.

Dullah menjelaskan, ia menilai pelanggaran yang memiliki kemungkinan besar menjadi masalah terkait soal rangkap pekerjaan ini, lebih berpotensi kepada gaji ganda, terlebih lagi menurutnya saat ini tupoksi tugiran sebagai fungsional guru tentunya memiliki tunjangan fungsional serta gaji pokok yang menggunakan uang APBD, namun di lain sisi dirinya juga menerima honor di tempat kerja barunya menjadi Komisioner Panwaslu Kabupaten.

” Doubel job atau doubel pekerjaan ini riskan kepada gaji ganda, yang bakal di terima oleh yang bersangkutan (Tugiran, red), hal ini bisa terjadi dan tidak menutup kemungkinan,” imbuhnya.

Baca Juga :

https://rubriknews.com/asn-lolos-tanpa-izin-atasan-seleksi-anggota-panwaslu-syarat-dipertanyakan/

https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/

 

Sambung Dullah lagi, meskipun di kemudian hari tidak ada larangan profesi guru bisa rangkap pekerjaan, namun besar kemungkinan jika terbukti gaji ganda ini tentu ada sanksinya, karena itu dapat menjadi temuan dan bermasalah hukum. Hal ini kembali kepada kapasitas dan kapabilitas per individu, pendapatnya endingnya nanti solusi terhadap persoalan rangkap pekerjaan ini, yakni Pemkab bisa memberikan dua pilihan kepada pegawai ASN guru tersebut. Tetap sebagai ASN fungsional guru atau memilih sebagai Komisioner Panwaslu. Dimana, jika memilih sebagai komisioner ia harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.

” Ya harus memilihlah, ada aturan tidak melarang, disisi lain ada juga aturan yang melarang. Untuk itu, kami akan segera menindaklanjuti kasus ini sembari menunggu laporan resmi dimana tempat ASN ini bernaung,” tutupnya.

Laporan : Effendi

 

Baca Berita terkait :

https://rubriknews.com/inspektur-himbau-asn-tugas-belajar-penuhi-kewajiban/

https://rubriknews.com/usai-tugas-belajar-pns-wajib-mengabdi-sesuai-lamanya-meninggalkan-fungsi-asn/

Related posts

Leave a Comment