RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sudah semestinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari struktural maupun fungsional, setelah mengikuti tugas belajar wajib mengabdi kembali sebagai abdi negara sesuai dengan lamanya meninggalkan tugasnya sebagai ASN yang sudah tertuang didalam aturan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Rahardjo melalui Sekretaris Milono, kepada awak media Minggu (12/11).
” Iya, PNS yang sudah mengikuti tugas belajar, wajib menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang berlaku serta fungsi ASN awalnya, dimana jika PNS tersebut bertugas di struktural kembali ke struktural, jika guru kembali mengabdi sebagai guru sesuai dengan lamanya menjalani tugas belajar yang dikalikan dua, dan rumus ini sudah tertuang didalam aturan,” ungkap Milono.
Aturan yang disebutkan Milono, dijelaskannya sudah ada didalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Yang mana, bagi ASN yang sudah menyelesaikan tugas belajarnya, disebutkan didalam aturan tersebut Nomor 3 huruf r berbunyi, PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi
tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja), yakni pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani setelah menyelesaikannya adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus (2 x n).
” Bagi PNS yang sudah selesai tugas belajar, dalam aturan wajib menjalani tugasnya dengan rumus (2 x n), saya contohkan, jika PNS itu menjalani tugas belajar yang meninggalkan fungsinya sebagai PNS sebelumnya selama 4 tahun, maka kewajiban kerja PNS tersebut 2 dikali empat tahun masa tugas belajar, dimana hasilnya PNS itu harus menjalani 8 tahun sebagai abdi negara,” jelasnya.
Tidak hanya itu, sambung Milono. Aturan ini juga tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pada pasal 15 ayat 1 huruf i hingga l menyebutkan. Bahwa PNS setelah kembali menjalankan tugas belajarnya, memiliki kewajiban yakni, kembali ke Unit Kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar. Kemudian, melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar. Selanjutnya, menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar, melaksanakan ikatan dinas di Unit Kerja asal menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku. Lanjut, membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar, membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya, membatalkan perjalanannya ke tempat belajar, tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya, tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di dalam negeri. Terakhir, kewajiban melaksanakan ikatan dinas juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena
kelalaiannya.
” Jika ada PNS yang tidak menjalankan kewajibannya, setelah tugas belajar. Kita akan mengecek perjanjian awalnya seperti apa, jika tugas belajarnya dibiayai APBN atau APBD, ia wajib mengembalikan dua kali lipat uang negara yang sudah dikeluarkan. Meski demikian, setiap PNS yang sudah mengikuti tugas belajar, artinya sudah meinggalkan tugas pokoknya sebagai PNS sesuai dengan lama tugas belajarnya. Meski ia dibiayai oleh sponsor, namun tetap saja wajib mengabdi usai menjalani tugas belajarnya, mengingat PNS tersebut harus menggantikan waktunya telah meninggalkan tugas pokoknya sebagai PNS,” tandasnya.
Disinggung, adanya PNS yang tidak mengindahkan aturan yang ada tersebut. Dimana sudah menjalani tugas belajar, bukannya mengabdi sebagai PNS justru menjalankan tugas dan fungsinya pada organisasi lain diluar PNS, Milono mengaku akan mengecek informasi tersebut terlebih dahulu.
” Nah saya belum tahu informasi itu, nanti kita cek dulu seperti apa kebenarannya,” imbuhnya.
Laporan : Effendy


Apabila seseeorang mendapat tugas belajar (kuliah), kemudian tidak selesai kuliahnya. Apakah dituntut pengabdia juga?
tergantung sumber dananya dillah…kalau dananya bersumber dari APBD, jelas ada konsekwensi yang akan diterima. Kendati demikian, silahkan sharing kepada pakar hukum. karena kami hanya penulis, bukan pakar hukum, bukan jaksa, begitu juga polisi.
Jika PNS yang baru satu tahun mengabdi, lalu mendapat tugas belajar, dan setelah tugas belajarnya usai, apakah bisa langsung mengajukan mutasi?
Misal saya bekerja di Jakarta. Kemudian ikut tugas belajar ke Bandung. Setelah selesai, saya ingin mutasi. Apakah saya wajib kembali ke Jakarta dahulu selama 2xn. Ataukah saya boleh menjalankan 2xn tersebut setelah mutasi?
tergantung surat perjanjian tuga sbelajarnya. tela’ah disitu