Usai Tugas Belajar, PNS Wajib Mengabdi Sesuai Lamanya Meninggalkan Fungsi ASN

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sudah semestinya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari struktural maupun fungsional, setelah mengikuti tugas belajar wajib mengabdi kembali sebagai abdi negara sesuai dengan lamanya meninggalkan tugasnya sebagai ASN yang sudah tertuang didalam aturan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKPSDM BU Setyo Budi Rahardjo melalui Sekretaris Milono, kepada awak media Minggu (12/11). ” Iya, PNS yang sudah mengikuti tugas belajar, wajib menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan aturan yang berlaku serta fungsi ASN awalnya, dimana jika PNS tersebut bertugas di struktural kembali ke struktural, jika guru kembali mengabdi sebagai…

Read More