Mantan Plt Kepala Diskominfo Langkahi Tupoksi BPKAD, Diduga Jebak Bupati Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aksi berlebihan, yang terindikasi menjebak bupati oleh mantan Plt Kepala Diskominfo Bengkulu Utara Yth Tuan Dodi Hardinata, semakin terungkap. Bagaimana tidak, ternyata Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, yang dicetuskannya tanpa adanya koordinasi dan harmonisasi kepada pihak BPKAD Bengkulu Utara, terlebih pihak Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara. Hal ini terungkap, dari pengakuan yang disampaikan oleh Sekretaris BPKAD Bengkulu Utara Masrup, yang dikonfirmasi awak media.

Baca : Inspektorat Tengah Usut Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara Yang Diduga Jebak Bupati

Dalam hal ini, Masrup menegaskan dihadapan awak media, pihaknya tidak mengetahui soal Standar Biaya Keluaran. Kendati dijelaskan Masrup, bahwa Standar Biaya Keluaran itu memang ada, namun tanpa melalui pihaknya yang diketahui sebagai pemrakarsa Standar Satuan Harga (SSH). Ia hanya menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan SSH bukan Standar Biaya Keluaran. SSH itu sendiri ditegaskannya, berdasarkan analisa dan survei yang dilakukan oleh tim, yang memang dibentuk atas keputusan bupati.

“Kami hanya mengeluarkan produk SSH, bukan Standar Biaya Keluaran. Jadi, soal itu, kami tidak tahu dan no comment,” ujar Masrup.

Masrup pun menegaskan, pihaknya dan Bappeda selaku pemrakarsa yang namanya standar harga ataupun standar barang, belum pernah mengeluarkan dan mengetahui persoalan standar biaya keluaran. Apalagi, Standar Biaya Keluaran itu, dikeluarkan oleh OPD yang bukan tupoksinya. Kendati demikian, untuk lebih jelasnya, sebaiknya silahkan dikonfirmasi dasar dan tupoksi dikeluarkannya standar biaya keluaran tersebut, kepada pihak yang bersangkutan.

“Kami mengeluarkan SSH, berdasarkan hasil tim, dan itu pun di sahkan dengan Perbup dan Keputusan Bupati. Yang jelas, berlaku untuk seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, bukan untuk lingkup BPKAD saja,” jelasnya.

Konsiderat SSH, Tidak Sembarangan

Lebih jauh dijelaskan oleh Masrup, dalam mengeluarkan SSH dengan Keputusan Bupati juga, pihaknya tidak sembarangan meletakkan dasar konsiderat. Namun, dilakukan tela’ah bagian hukum dimana dikeluarkannya SSH berdasarkan aturan dan regulasi yang jelas, bukan dari rekomendasi sebuah lembaga.

“Untuk itu, soal masalah standar biaya keluaran, bukan produk kami dan kami pun tidak tahu apa apa, silahkan ditanyakan saja kepada yang bersangkutan yang membuat produk hukum tersebut,” demikian Masrup.

Untuk diketahui, Yth Tuan Dodi Hardinata, disinyalir semakin kuat dengan sengaja menjebak Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an dalam menelurkan produk hukum Keputusan Bupati, yang ironisnya hanya berlaku di lingkup Diskominfo Bengkulu Utara saja. Hal ini pun diperkuat, SK Bupati itu tanpa melalui analisa hukum bagian hukum Setdakab Bengkulu Utara, seperti yang diungkapkan Kabag Hukum Setdakab BU Usman Wahid, SH kepada awak media sebelumnya.

Sekedar mengingatkan, Yth Tuan Dodi Hardinata menelurkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 555/106/Diskominfo/2019, tentang Standar Biaya Keluaran Jasa Peliputan dan Biaya Publikasi Media Massa Di Lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019, hanya menggunakan dasar konsiderat menimbang dari hasil membaca LHP LKPD Kabupaten BU Tahun 2017 Nomor: 25.B / LHP / XVIII.BKL / 05/2018 Tanggal 29 Juni 2018. Dimana, Keputusan Bupati tersebut diterbitkannya diduga untuk menjebak bupati dalam hal mendiskriminasi harga belanja jasa publikasi media, di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

Baca :

BPK RI, Sebut Tidak Tahu Soal SK Bupati Diskominfo Bengkulu Utara

Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Sebut SK Bupati Diskominfo Tanpa Analisis Hukum

SK Bupati Standart Biaya Keluaran Diskominfo Bengkulu Utara, Terkesan Jebak Bupati

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment