RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait permasalahan Klinik GM Waras yang bertempat di Kecamatan Giri Mulya Bengkulu Utara, yang nekat merawat pasien covid 19 dengan gejala berat, masuki ending terakhir. Dimana, hal tersebut telah dilakukan investigasi oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU), yang menghasilkan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Klinik GM Waras, jelas telah menyalahi dan tidak mematuhi aturan yang berlaku, dalam penanganan pasien covid 19. Alhasil, pihak Dinkes BU memberikan sangsi teguran tertulis kepada pimpinan Klinik GM Waras. Hal ini disampaikan oleh, Kepala Dinkes BU Syamsul Ma’arif melalui Kabid Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Herman Prambudi kepada awak media, Selasa (14/9).
“Iya, kami sudah melakukan investigasi terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak Klinik GM Waras. Kami akui, apa yang dilakukan oleh pihak klinik ini telah tidak mematuhi regulasi aturan penanganan pasien Covid 19. Makanya, kami pun telah melayangkan teguran tertulis,” ujarnya.
Tidak sampai disitu sambung Herman, pihak pimpinan Klinik GM Waras dr Diky Mariska juga telah menandatangani surat pernyataan, tidak akan lagi menangani atau merawat pasien covid 19. Yang mana, hal tersebut juga sudah termakhtub didalam Surat Teguran Tertulis, yang berisi pihak Klinik tidak diperkenankan lagi memberikan pelayanan kesehatan pasien yang terpapar covid 19. Kemudian, akan mematuhi semua aturan dan regulasi pemerintah atas penanganan pandemi covid 19. Dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam penanganan covid 19.
“Saya harap, masalah ini selesai sampai disini. Karena, pihak klinik juga sudah mengakui kesalahannya dengan telah ditandatanganinya surat pernyataan kepada kami. Artinya, pihak klinik dengan telah ditandatanganinya surat pernyataan tersebut, mengakui kesalahannya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga, selaku pembina dan pengawasan terhadap klinik yang ada di Bengkulu Utara, telah memberikan teguran tertulis. Sehingga, diharapkan kedepan hal serupa tidak terulang lagi, meskipun itu dengan dalih kemanusiaan,” demikian Herman.
Baca juga :
Diduga Lampaui Kewenangan, Pimpinan Klinik GM Waras Terkesan Kambing Hitamkan RSUD Arga Makmur
Diduga Lampaui Wewenang Rawat Pasien Covid 19, Kadinkes : Klinik GM Waras Dapat Ditutup
Kasus Positif Covid-19 Bengkulu Utara Berangsur Menurun Sejak Agustus
DPRD Bengkulu Utara Sebut Kasus Klinik GM Waras Rawat Pasien Covid 19, “Kelalaian Terstruktur”
Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Dibebankan Biaya Rp. 4 Juta, Oleh Klinik GM Waras
Rawat Pasien Covid 19 Tanpa Izin, Klinik GM Waras Terkesan Lampaui Kewenangan
Laporan : Redaksi