RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait masalah Klinik GM Waras yang berada di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, yang dinilai telah melampaui kewenangannya merawat pasien covid 19, dan membebani biaya sebesar Rp. 4 juta terhadap keluarga pasien untuk pelayanan kesehatan perawatan pasien covid 19 berinisial Su. Hal tersebut diakui, oleh pihak Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, yang dinilai kurang pas dan jelas telah lampaui wewenang.
“Iya, saya akui apa yang dilakukan oleh Klinik GM Waras kurang pas, telah merawat pasien covid 19 dengan gejala berat dan membebani pasien dengan biaya perawatan,” ujar Camat Giri Mulya Sugimin.
Sugimin pun menegaskan, pihaknya menerima konfirmasi atau pemberitahuan dari pihak Klinik GM Waras, bahwa pasien berinisial Su warga desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya, “telat”. Hal ini dikatakannya, pihaknya menerima konfirmasi itu sehari setelah pasien itu meninggal dunia. Menariknya lagi, ketika disinggung tentang pemulasaran, ia menerima informasi dari masyarakat desa Suka Makmur bukan dari Klinik GM Waras. Dimana ketika itu, masyarakat Suka Makmur menelpon dirinya untuk meminta petunjuk mengenai pasien berinisial Su, yang telah diantarkan pihak klinik ke rumah duka tanpa dilaksanakannya secara pemulasaran dengan protokol kesehatan.
Sehingga, ia pun selaku Satgas Kecamatan langsung melaksanakan sendiri pemulasaran secara prokes, yang dibantu dengan dua orang anggota keluarga pasien. Alhasil, dua orang keluarga pasien ini setelah dilaksanakan tracking oleh Puskesmas setempat, dinyatakan reaktif positif covid 19.
“Selain pihak klinik telat memberikan informasi, yang saya sesalkan pemulasaran pasien warga desa Suka Makmur ini, saya lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat setempat, bukan dari klinik. Sehingga, kami pun melakukannya dengan prokes, yang mengguanakan APD lengkap mulai dari memandikan dan mengkafani jenazah secara prokes, namun tidak menggunakan peti atau sesuai SOP dari penanganan jenazah terkonfirmasi positif covid 19,” bebernya.
Disinggung seperti apa koordinasi pihak klinik GM Waras, dengan Satgas penanganan covid 19 di Kecamatan Giri Mulya, Sugimin pun menceritakan. Bahwa, pihaknya ketika diawal adanya wabah bencana covid 19 ini, sudah melakukan rapat koordinasi yang memanggil pihak Puskesmas dan Klinik GM Waras. Dimana, dalam rapat itu, pihaknya sudah menandaskan agar pelayanan di Klinik GM Waras, wajib memenuhi prokes dengan APD lengkap, dan selalu melapor ke Satgas Covid Kecamatan. Namun kenyataannya, hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Klinik GM Waras.
“Sebelumnya, kami sudah mensosialisasikan kepada pihak Klinik GM Waras dan Puskesmas setempat. Namun, hasilnya setelah masalah ini muncul, saya tegaskan dan saya akui Klinik GM Waras dinilai kurang pas dalam menindaklanjuti kesepakatan sebelumnya, agar selalu melapor jika ada pasien yang telah dilakukan swab antigen positif covid 19. Yang mana, mengenai kasus yang terjadi pada warganya desa Suka Makmur, Klinik GM Waras jelas telah berani melanggar aturan merawat pasien covid 19 tanpa izin dan telat melaporkan kepada Satgas. Dan hal ini, diluar dugaan dan tanpa sepengetahuan kami,” tegasnya.
Pasca kejadian itu lanjut Sugimin, pihaknya telah menyurati dan menegur pihak Klinik GM Waras, agar klinik merawat masyarakat menggunakan APD lengkap sesuai dengan SOP yang di anjurkan pihak Dinas Kesehatan selaku pembina klinik. Yang mana, didalam teguran tertulis pihaknya selaku Satgas Kecamatan itu, juga meminta secara tegas agar pihak klinik sebelum merawat masyarakat untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika, ada pasien yang masuk kategori reaktif atau positif, untuk segera melapor ke Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan.
“Mengenai kejadian yang terjadi ini, kami akui belum memberikan sangsi apapun. Karena kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan selaku leading sektor yang memegang aturan penuh untuk pembinaan klinik ini,” ucapnya.
Lebih jauh disinggung, mengenai pasien covid 19 berinisial Su yang merupakan bukan keluarga mampu, yang dibebankan biaya perawatan sebesar Rp. 4 Juta. Dimana, hal ini jelas bertentangan dengan hukum yang ada, bahwa penanganan pasien covid 19 menjadi tanggungan negara. Sugimin menegaskan, pihaknya akan berupaya mengintervensi agar pihak klinik membebaskan biaya perawatan pasien ini. Yang pasti ditegaskannya, pihaknya akan melaporkan Klinik GM Waras ke Satgas Kabupaten, yang telah membebani pasien dengan biaya perawatan. Dan minta, agar biaya yang telah diambilnya kepada pasien yang dinilai kurang mampu ini untuk segera dikembalikan.
“Dari desa telah menindaklanjutinya dan dinkes juga menyampaikan, agar bagaimana upayanya agar pasien itu bebas dari biaya. Artinya, saya sepaham dengan dinkes, dan akan mengurus itu supaya pihak klinik membebaskan biaya. Kami akan mengintervensi klinik, untuk membebaskan biaya. Mengenai, apakah akan menggunakan uang negara?. Saya tegaskan, tidak, karena itu tanggungjawab klinik yang sudah berani melampaui kewenangannya. Kalau nanti pihak klinik tidak mengembalikan beban biaya yang telah diambilnya itu, saya pastikan akan saya laporkan ke Satgas Kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai dampak dari ulah pihak Klinik GM Waras terhadap masyarakat, Sugimin pun tidak membantahnya. Ia pun mengakui pasca melakukan pemakaman pasien tersebut, tiga orang warga desa Suka Makmur yang merupakan anggota keluarga pasien telah terpapar dan dinyatakan terkonfirmasi positif covid 19. Hal tersebut, setelah ia meminta pihak Puskesmas melakukan tracking.
“Alhamdulillah, setelah memastikan tiga orang positif covid, pihak Puskesmas memberikan bantuan obat-obatan dan pihak desa telah menyalurkan bantuan sembako untuk masyarakat yang terpapar covid 19 pasca kejadian ulah klinik yang dinilai melampaui kewenangannya ini,” demikian Sugimin.
Sebelumnya, dr. Diky Mariska selaku pimpinan Klinik GM Waras mengaku. Mengenai koordinasi dengan Satgas Covid 19, ia mengaku sudah dilakukannya. Yakni, pada saat pasien covid 19 ini telah dinyatakan meninggal, atau keluar dari klinik ini. Hal itu dikatakannya, bukan kelalaian karena kalau masih naungan klinik tentu belum dilaporkan. Ia pun mencontohkan seperti Rumah Sakit (RS), tidak akan melaporkan ke Puskes atau Kecamatan, kalau RS merawat pasien dan itu dinilainya sama dengan klinik, yang merupakan masih naungannya. maka, ia melakukan perawatan dulu, dan kalau pasien sudah keluar. Ditegaskannya, jika pihaknya tidak melaporkan itu lebih berbahaya, karena pasien sudah pulang.
“Sudah pak, kami sudah berkoordinasi dengan satgas, itu setelah kondisi pasien sudah keluar dipulangkan dari klinik. Karenakan dikhawatirkan, ia menyebarkan kemana mana virusnya, kalau misal kita periksa habis dia pulang isolasi mandiri dirumah, baru kita lapor ke satgas. Begitu juga ketika pasien ini meninggal, saat meninggal pasien keluar, kita buat laporan untuk kecamatan, dan kecamatannya yang baru menyerahkan ke satgas. Jadi, kalau dikatakan tidak berkoordinasi itu tidak benar. Tapi, kalau berbicara aturan, saya akui ketika pasien masuk dan terkonfirmasi belum berkoordinasi dengan pihak Satgas karena SOP klinik, laporan ke Satgas dilakukan setelah pasien keluar dari klinik. Dikarenakan laporan kan selama masih di klinik itu, naungannya itu masih tanggungjawab kami. Kita laporkan saat mereka sudah kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus Klinik GM Waras ini pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak Dinas Kesehatan BU. Dimana pihak Dinkes mengakui jika klinik ini dinilai telah melakukan kesalahan fatal, nekat merawat pasien covid 19, yang disebut melanggar juklak dan juknis penanganan pasien covid 19. Menariknya lagi, instruksi pemerintah yang membebaskan biaya terhadap masyarakat yang terjangkit covid 19 dari biaya, justru pihak klinik mengenakan pasien yang dirawatnya dengan biaya perawatan sebesar lebih kurang Rp. 4 juta. Hal ini bertentangan, dengan aturan regulasi yang berlaku di tengah pandemi covid 19 ini.
Baca juga :
Kasus Positif Covid-19 Bengkulu Utara Berangsur Menurun Sejak Agustus
DPRD Bengkulu Utara Sebut Kasus Klinik GM Waras Rawat Pasien Covid 19, “Kelalaian Terstruktur”
Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Dibebankan Biaya Rp. 4 Juta, Oleh Klinik GM Waras
Rawat Pasien Covid 19 Tanpa Izin, Klinik GM Waras Terkesan Lampaui Kewenangan
Laporan : redaksi

