RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran, S.Pd yang lolos menjadi anggota divisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU selaku atasannya langsung, syarat dipertanyakan?. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan aturan Undang-undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, jelas menyebutkan. Untuk menjadi penyelenggara pemilu, syarat mutlak bagi ASN mengantongi izin dari atasan. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/ Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan…
Read MoreKategori: PENDIDIKAN
Ternyata, Tugiran Sudah Jadi Komisioner Panwas Selama Tugas Dan Izin Belajar
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ternyata, Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran sudah menjadi komisioner Panwaslu BU sejak menempuh pendidikan tugas dan izin belajar Magister (S2) Bahasa Inggris di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), yang dilaluinya sejak tahun 2012, dan baru selesai pada Desember 2016 lalu. Fakta, bahwa tindakan yang disinyalir melanggar aturan ASN dan aturan lainnya ini sudah dilaluinya, dimana semestinya menyelesaikan belajar Magisternya, justru baru diselesaikan selama 4 Tahun. (Baca : https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ Menyikapi hal ini, status Tugiran yang saat ini pun masih rangkap jabatan, yakni fungsional guru dan Komisioner Panwaslu…
Read MoreAkibat Pergaulan Anak Zaman Now
Kejadian demi kejadian yang sudah terjadi khususnya di Provinsi Bengkulu, wajib menjadi perhatian serius semua pihak. Bagaimana tidak, seperti kejadian yang baru menimpa gadis manis Auziah Umi Detra (17) Siswi SMAN 4 Bengkulu ini, diharapkan untuk tidak terulang lagi. Hal inilah yang menjadi perhatian, terutama para orang tua atas kejadian ini agar selalu menjaga dan mengawasi, lantaran zaman ini dinilai zaman terjerumusnya penerus bangsa ke jurang kehancuran. Laporan oleh AD Anto, RubriKNews.com, Bengkulu Baca : https://rubriknews.com/warga-medsos-berteriak-pelaku-pembunuh-gadis-manis-auziah-harus-dihukum-mati-qisas/ https://rubriknews.com/kejutan-ulang-tahun-jadi-modus-penuhi-tuntutan-ekonomi/ https://rubriknews.com/isak-tangis-berurai-gadis-manis-ditemukan-dengan-organ-tubuh-terpisah/ Meski pengungkapan yang dilakukan oleh pihak Mapolda Bengkulu berhasil mengungkap hilangnya gadis…
Read More