Merasa Nama Baik Tercemar, Calon Walikota Gagal Lapor Balik Guru SD

RubriKNews.com, BENGKULU – Terkait adanya laporan oleh seorang guru Sekolah Dasar (SD) Kurnia Dewi, ke Mapolda Bengkulu yang menuding bahwa Calon Walikota yang diputuskan oleh pihak KPUD Provinsi Ini gagal. Pihak Terlapor dalam hal ini bernama Jahin, dalam waktu dekat akan melaporkan balik Kurnia Dewi ke Polda Bengkulu, lantaran telah mencemarkan nama baiknya serta adanya perusakan lahan yang dilakukan oleh Kurnia Dewi. ” Saya akan melapor balik ulah dari dia (Kurnia Dewi,red), karena nama baik saya sudah dicemarkan,” ungkapnya. Jahin menjelaskan, pokok dari permasalahan lahan tersebut yakni bahwa lahan yang…

Read More

Perebutkan Bidadari Sekolah, Dua Sekolah Terlibat Tawuran
Dampak Pergaulan Anak Zaman Now

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada-ada saja zaman now ini, anak-anak yang terbilang masih bau kencur sudah berani melakukan aksi layaknya orang dewasa, yang memperebutkan seorang wanita. Seperti yang baru terjadi, Senin kemarin (12/2) hanya karena memperbutkan seorang bidadari sekolah yang memiliki paras melebihi anak-anak perempuan lainnya, dua orang siswa terlibat perkelahian yang sempat meluas dengan aksi tawuran dnegan melibatkan dua sekolah sekaligus. Akibatnya, siswa dan siswi dua sekolah sebanyak 16 orang terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, guna mendapatkan pengarahan dan teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal…

Read More

ASN Lolos Tanpa Izin Atasan, Seleksi Anggota Panwaslu Syarat Dipertanyakan?
Ketua Timsel Terkesan Mengelak, Zaki : Seleksi Sudah Berlalu

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) Fungsional guru, Tugiran, S.Pd yang lolos menjadi anggota divisi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tanpa adanya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten BU selaku atasannya langsung, syarat dipertanyakan?. Pasalnya, dalam aturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan aturan Undang-undang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, jelas menyebutkan. Untuk menjadi penyelenggara pemilu, syarat mutlak bagi ASN mengantongi izin dari atasan. Baca : https://rubriknews.com/dispendik-didesak-buat-surat-laporan-resmi-terkait-tugiran/ https://rubriknews.com/ternyata-tugiran-sudah-jadi-komisioner-panwas-selama-tugas-dan-izin-belajar/ https://rubriknews.com/rangkap-jabatan-tugiran-tidak-masalah-tidak-ada-aturan-yang-melarang/ https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/ Ketua Tim Seleksi (Timsel) Perekrutan…

Read More