Tok! MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal ketentuan hak angket legislatif. Sidang pada Rabu (13/9/2017) beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

Sebelum ahli menjabarkan keterangannya, mahkamah menyampaikan keputusan tentang permohonan adanya putusan sela atau provisi. Putusan sela ini dimohonkan untuk menghentikan sementara proses angket di DPR terhadap KPK selama proses uji materi berlangsung di MK.

Ketua Sidang Anwar Usman menyatakan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, mahkamah menolak permohonan putusan sela.

“Sidang dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 79 tahun 2014 terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi,” kata Anwar Usman di ruang sidang MK.

Adapun pemohon putusan sela tersebut antara lain, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, Harun Al Rasyid dkk dengan nomor perkara 40/PUU-XV/2017, dan Busyro Muqoddas dkk dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Anwar menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus permohonan ini hanya dihadiri delapan hakim konstitusi, karena satu anggota, yakni Saldi Isra tengah menjalankan ibadah haji. RPH tidak mencapai mufakat sehingga diambil langkah voting.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK selanjutnya keputusan diambil dengan suara terbanyak,” jelas dia.

Sebanyak empat hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut antara lain Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams. Sementara empat lainnya berpendapat permohonan layak dikabulkan di antaranya I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Maria Farida Indrati.

Berhubung keputusan terbanyak tidak bisa diambil, maka keputusan ditentukan oleh suara terakhir ketua sidang pleno, yakni Arief Hidayat.

“Berlaku ketentuan Pasal 45 Undang-Undang MK yang berbunyi ‘dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir ketua sidang pleno menentukan’,” ujarnya.

Dengan demikian, permohonan penerbitan putusan sela ditolak. Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga ahli yakni, Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada), Denny Indrayana melalui keterangan tertulis dan Yuliandri (Universitas Andalas). Hadir pula dalam sidang kali ini anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Related posts

Leave a Comment