Dewan Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Dalam rangka Rapat Paripuran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU tentang Pertanggungjawaban Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan Kabupaten BU Tahun Anggaran 2018.
Dimana kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD BU, kemarin (17/6).
Bupati BU Ir H Mian dalam penyampaiannya menyampaikan, bahwa Raperda ini disampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Muswarah DPRD Kabupaten BU Nomor: 3/KPTS/BM/2019 tanggal 12 Juni 2019, tentang Penetapan Jadwal Pembahasan terhadap Raperda Kabupaten BU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten BU tahun 2018.
“Ya laporan ini berdasarkan tindak lanjut dari keputusan Badan Muswarah DPRD Kabupaten BU Nomor: 3/KPTS/BM/2019,” sampai Mian.
Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Mian menyampaikan bahwa peraturan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan kelanjutan atas penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten BU tahun 2018 dan harus disahkan dengan peraturan daerah bersama dengan DPRD Kabupaten BU, dimana laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu dan telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) yang merupakan nilai tertinggi atas penyajian atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Hal ini tidak lepas dari usaha bersama seluruh SKPD Kabupaten BU dan juga bersama DPRD BU,” ungkapnya.
Mian menambahkan, pelaksanaan APBD Kabupaten BU harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya setiap tahun dengan menyusun laporan keuangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam UUD Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Serta Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, standar tersebut adalah peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP).
“Kita selaku Pemkab BU telah mengacu kepada paraturan tersebut, dimana laporan keuangan disusun atas 7 akun pelaporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus KAS (LAK), Laporan Perubahan Silpa (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” ungkapnya.
Mian berharap dengan penyampaian ini, dirinya meminta pihak DPRD BU untuk segera membahasnya, dikarenakan masih banyak agenda-agenda yang harus dibahas bersama.
“Mudah-mudahan ini dibahas tidak terlalu lama, karena masih banyak agenda-agenda yang harus dibahas seperti pemabahasan APBD-P dan beberapa hal terkait dengan OPD yang perlu dievaluasi,” harapnya.
Laporan : Redaksi