Tok! MK Tolak Keluarkan Putusan Sela Uji Materi UU MD3 Terkait Hak Angket KPK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal ketentuan hak angket legislatif. Sidang pada Rabu (13/9/2017) beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Sebelum ahli menjabarkan keterangannya, mahkamah menyampaikan keputusan tentang permohonan adanya putusan sela atau provisi. Putusan sela ini dimohonkan untuk menghentikan sementara proses angket di DPR terhadap KPK selama proses uji materi berlangsung di MK. Ketua Sidang Anwar Usman menyatakan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, mahkamah menolak permohonan putusan sela. “Sidang dalam permohonan…

Read More