RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya indikasi mark’up dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Pihak penyidik Tipidkor Mapolres BU memastikan kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten BU Margono, terlibat atas kegiatan pengadaan meubeler yang di adakan oleh OPD tersebut. Baca : https://rubriknews.com/dugaan-korupsi-pengadaan-mebelair-kepala-dispendik-bu-mulai-terseret/ https://rubriknews.com/sst-ada-kegiatan-pengadaan-langsung-diduga-dikerjakan-seorang-ajudan-kadis/ Kendati demikian, keterlibatan Margono ini ditegaskan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik ketika dikonfirmasi awak media yang menyinggung sejauh apa keterlibatan Kadispendik BU atas kasus dugaan korupsi yang tengah dilidik tersebut?, pihaknya belum bisa memastikan sejauh mana keterlibatannya terlebih…
Read MoreTag: Margono
Rangkap Jabatan, Tugiran : Tidak Masalah, Tidak Ada Aturan Yang MelarangPP Nomor 47 Tahun 2005, Hanya PNS Jaksa Yang Boleh Rangkap Jabatan
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Fungsional Guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), yang saat ini juga rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), dimana jabatan tersebut tidak mendapatkan restu atau izin dan rekomendasi dari pihak Dispendik BU (Baca : https://rubriknews.com/sst-ada-pns-guru-di-bu-rangkap-jabatan-sebagai-anggota-panwaslu-kabupaten/). Tugiran ketika dikonfirmasi awak media, menyatakan dengan tegas bahwa statusnya yang saat ini rangkap jabatan, tidak ada masalah lantaran tidak ada aturan yang melarang. “Saya guru, dan saat ini menjadi anggota Panwaslu, tidak…
Read MoreSst, Ada PNS Guru Di BU Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Panwaslu KabupatenMenariknya, Kadispendik Mengaku Tidak Berikan Izin
RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Seyogyanya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih sangat kekurangan profesi guru. Namun, saat ini justru ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dilingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) BU berinisial Tu, yang merangkap jabatan sebagai Komisioner/anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten BU. Menariknya lagi, statusnya menjadi anggota Panwaslu juga tidak mendapatkan izin dari Kepala Dispendik BU. Membenarkan hal tersebut, Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Diakui Margono, pihaknya dengan tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin, PNS dibawah naungannya untuk keluar dari statusnya sebagai…
Read More