Sst, Ada PNS Guru Di BU Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Panwaslu Kabupaten
Menariknya, Kadispendik Mengaku Tidak Berikan Izin

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Seyogyanya, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masih sangat kekurangan profesi guru. Namun, saat ini justru ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru dilingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) BU berinisial Tu, yang merangkap jabatan sebagai Komisioner/anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten BU. Menariknya lagi, statusnya menjadi anggota Panwaslu juga tidak mendapatkan izin dari Kepala Dispendik BU.

Membenarkan hal tersebut, Kepala Dispendik BU Margono, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Diakui Margono, pihaknya dengan tegas tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dan izin, PNS dibawah naungannya untuk keluar dari statusnya sebagai guru yang merupakan jabatan fungsional.

” Iya benar, Tu rangkap jabatan saat ini. Kami tidak pernah memberikan izin untuk ia merangkap jabatan atau keluar dari jabatan fungsional guru tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah melaporkan perihal tersebut kepada pihak BKP-SDM Kabupaten BU dan juga pihak Inspektorat BU. Untuk tindaklanjut lebih jauhnya sudah bukan lagi kewenangan Dispendik BU, tapi merupakan kewenangan bagian kepegawaian terkait adanya PNS guru yang rangkap jabatan tersebut.

” Kami tidak mengerti aturan apa yang dilanggar oleh Tu, karena sudah kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Meski demikian, Kabupaten Bengkulu Utara ini sudah sama sama kita ketahui sangat membutuhkan profesi guru, karena masih sangat kekurangan guru. Makanya saya tidak mengeluarkan izin dan rekomendasi, dan tidak akan memberikan izin karena kita masih kekurangan guru. Meskipun nanti juga merangkap jabatan, apa iya bisa menjalankan semua pekerjaan sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Disisi lain, Inspektur Inspektorat Kabupaten BU Dullah, SE ketika dikonfirmasi juga menambahkan, sudah semestinya serta etikanya PNS yang menjadi anggota Panwas, seharusnya mendapatkan izin dari dinas instansi terkait. Sebab, sebagai seorang pengawas Pilkada, seorang PNS juga tetap akan dituntut bisa bekerja penuh waktu dan profesional. Yang berarti, harus meninggalkan rutinitas pekerjaannya sebagai PNS, untuk sementara waktu.

“Harus benar-benar mendapat izin tertulis dari kepala dinas instansi terkait. Semisal yang bersangkutan sebagai guru PNS, harus dapat izin dari dinas pendidikan. Kalau ia guru dan sebagai anggota PNS dituntut bekerja penuh waktu maka ia tidak mungkin bisa mengajar. Apalagi mendapat Tunjangan Sertifikasi,” jelas pria yang lama menjabat sebagai Kepala BKD BU ini.

Selain itu sambung Dullah, seorang PNS yang menjadi Panwas juga diminta mengumumkan kepada khalayak atau publik terkait latar belakangnya pekerjaan dan lain sebagainya, sebelum maupun selagi sebagai anggota Panwas. Agar, masyarakat bisa mengetahui dan mengukur kualitas independensi seorang anggota Panwas.

” Saya tidak mau berandai-andai. Saat ini kami sudah menerima laporan dari pihak Dispendik BU, dan akan segera berkoordinasi dengan Bupati, seperti apa tindakannya menunggu intruksi Bupati,” bebernya.

Untuk diketahui, didalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 85 huruf i hingga l. Jelas disebutkan, bahwasanya penyelenggara pemilu tidak terkecuali untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan. Pertama, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Kemudian pada huruf j menyebutkan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Selanjutnya, pada huruf k menyebutkan bersedia bekerja penuh waktu. Dan terakhir pada huruf l menyebutkan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

 

Laporan : Effendi

Related posts

Leave a Comment