Tahun 2019, Petugas Penagih Kembali Tidak Terima Insentif Upah Pungut

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menindaklanjuti, tidak bakal tercapainya target pungutan pajak terhadap PBB, dipastikan petugas penagihan tahun 2019 ini tidak lagi akan mendapatkan insentif upah pungut. Seperti halnya tahun 2018 lalu, dimana upah pungut tidak dipatkan para petugas baik petugas di dinas terkait maupun petugas yang ada di desa dan kecamatan. Hal ini tidka dibantah oleh Kepala Bapenda BU Dodi Hardinata, yang ditemui awak media diruang kerjanya.

“Jika tidak tercapai dari target, ya jelas insentif upah pungut tidak akan di keluarkan,” ujar Dodi.

Dalam hal ini, Dodi pun menerangkan terkait upah pungut pajak, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 69, dimana didalamnya disebutkan, untuk upah pungut akan dibayarkan jika tercapai target, setiap triwulan. Lebih jauh ia menjelaskan, untuk triwulan pertama jika mencapai target upah punguta akan dikelurkan sebanyak 15 persen, dan pada triwulan kedua 20 persen hingga triwulan akhir mencapai 40 persen. Namun melihat kondisi saat ini, jelas tidak akan tercapai target, dan insentif upah pungut tidak akan dikeluarkan.

“Kita mengeluarkan upah pungut sesuai dengan aturan yang ada, dan kita tidka berani melenceng jika tidak tercapai target. Untuk tahun 2018, upah pungut memang tidak didapatkan para petugas di lapangan karena tidak tercapainya target kabupaten,” bebernya.

Dodi : No Comment, Soal Upah Pungut

Menanggapi hal ini, Dodi hardinata langsung no comment ketika awak media menyinggung upah pungut tahun 2018, yang mana katanya tidak tercapai target, namun Bupati Bengkulu Utara ir. Mi’an dan Wabup BU Arie Septia Adinata, SE justru menerima insentif upah pungut pajak yang mencapai 70 persen. Dimana diketahui, hal ini terungkap setelah beredarnya slip setoran upah pungut pajak ke rekening pribadi bupati yang mencapai ratusan juta melalui Bank Bengkulu untuk insentif pemungutan pajak tahun 2018.

Dimana sama sama diketahui, pemberian insentif pemungutan pajak itu ditetapkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang dijabarkan secara triwulan didalam peraturan Kepala Daerah. Penganggaran insentif pemungutan pajak, dikelompokkan kedalam belanja tidak langsung, yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak serta rincian objek belanja pajak.

“Saya no comment soal ini, namun yang pasti upah pungut yang masuk kerekening bupati itu, untuk insentif 10 item upah pungut perpajakan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara,” tandasnya.

Baca juga :

Hingga Akhir Deadline, Penagihan SPPT PBB Masyarakat Baru 10 Persen

Bapenda Terkesan Jebak Masyarakat Dengan Denda PBB, Ketua Komisi II DPRD Angkat Bicara

Aneh, Keluar Bulan November Blangko PBB Tertera Diteken Bulan Juni

Berikut Dalih Bapenda dan Bank Bengkulu, Atas Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran PBB

Sst.. Warga Bengkulu Utara Keluhkan Tidak Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment