RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menarik, sejak berakhirnya deadline penyetoran PBB pada Selasa (10/12), untuk melakukan pembayaran SPPT PBB. Namun hingga saat ini, realiasi penagihan PBB tersebut belum memuaskan. Melihat kondisi ini, masyarakat dapat dipastikan akan menjadi korban denda yang diterapkan oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Dimana, blangko SPPT PBB mengalami keterlambatan distribusi, yang baru dilakukan pada bulan November lalu. Terlebih lagi, masyarakat ditambah lagi dengan kesulitan melakukan pembayaran pada Bank bengkulu seperti yang tertulis di blangko. Yang diketahui, baru dapat dilakukan pembayaran di Bank Bengkulu pada akhir bulan November lalu.
Hal ini pun juga menjadi keluhan pihak bank Bengkulu, lantaran aplikasi yang dimiliki oleh pihak Bapenda Bengkulu Utara tidak singkron dengan aplikasi yang ada dengan bank Bengkulu. Padahal, aplikasi pihak Bapenda BU ini merupakan belanja modal yang menguras anggaran mencapai 290 juta lebih.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda BU Dodi Hardinata, ketika dikonfirmasi tidak menampik akan hal tersebut. namun ia mengelak, jika disebutkan telah menjebak masyarakat. Karena dirinya juga baru menabat, dan itupun sudah dioptimalkan dengan dua kali dilakukan rakor, untuk penekanan kepada pihak Kecamatan dan desa terhadap penyebaran blangko SPPT PBB tersebut.
“Nggak ada itu menjebak masyarakat, ia besok memang mas berakhirnya pembayaran PBB, dengan kata lain deadline terkahir 10 Desember. Kita sudha berupaya optimal, namun jika keadaan yang tidak mendukung mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Dodi : Tunggakan PBB Bukan Hanya Di Zamannya
Dodi pun menjelaskan, realisasi penagihan PBB hingga tanggal 10 Desember 2019 ini, sudah masuk sebanyak 10 persen. Dan menurutnya itu sudah upaya yang maksimal, ketimbang persentase pada rakor kedua yang baru mencapai 2 persen. Pihaknya akan terus berupaya memberikan penekanan kepada desa, agar terus mengingatkan masyarakat.
Namun jika belum juga tercapai target, itu tidak bisa menyalahkan pihaknya saja. Terlebih lagi, tidak tercapainya target ini bukan hanya tahun 2019 ini, justru dari tahun 2014 target PAD dari sektor PBB dari sembilan item penarikan pajak, banyak meninggal piutang yang mencapai Rp. 3 Milyar lebih.
“Bukan hanya tahun ini saja penagihan PBB tidak capai target, tapi dari tahun 2014. Justru di tahun 2018, agak lumayan. Sehingga, jika tahun ini target tidak tercapai, itu sudha upaya kita secara maksimal,” tandasnya.
Laporan : Redaksi