Milyaran Rupiah Dana Tambal Sulam Dinas PUPR Bengkulu Utara, Terindikasi Korupsi

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sejatinya, penyaluran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat bermanfaat bagi masyarakat, terkhususnya jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan. Namun, tidak di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkulu Utara. Milyaran rupiah anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2017, disinyalir menjadi ladang korupsi.

Bagaimana tidak, pekerjaan yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR BU melalui Satuan Tugas (Satgas) Unit Reaksi Cepat (URC) Tambal Sulam tersebut, yang menguras dana Rp. 2,4 Milyar, dengan realisasi Rp. 1,9 Milyar itu, tidak memberikan dampak baik bagi masyarakat, lantaran pekerjaan tambal sulam diduga dilaksanakan asal jadi, serta tidak memenuhi unsur teknis pekerjaan yang selayaknya.

Diketahui, dana yang digunakan melalui APBD tahun 2017, pos anggaran pemeliharaan rutin jalan tersebut sebesar Rp 2.471.800.000. Dengan realisasi anggaran, sebesar Rp. 1.990.401.350. Dimana, realisasi kegiatan ini disebutkan diperuntukkan untuk Honorarium tim pengadaan barang dan jasa Rp. 11.150.000. Kemudian, honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp. 296.300.000. Selanjutnya, belanja ATk mencapai Rp. 23 Juta. Belanja bahan baku bangunan mencapai Rp. 1.745.000.000 yang terealisasi Rp. 1.451.983.400. Belanja jasa tenaga harian lepas 311.800.000 yang terealisasi 137.610.000. Belanja makanan dan minuman kegiatan 18 Juta, dan terkahir terdapat belanja perjalanan dinas yang mencapai 27.588.350.

Hal ini juga sempat dilaporkan oleh Aliansi LSM Bengkulu Utara, ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur, dimana berdasarkan laporan tersebut, data yang berhasil dihimpun awak media. Terdapat indikasi korupsi, mengingat Pekerjaan tambal sulam dinas PUPR Bengkulu Utara yang dikerjakan secara swakelola dengan dana Rp. 2.400.000.000 lebih, terindikasi ada penggelapan material.

Yang mana, menurut pantauan pihak Aliansi banyak sekali material aspal beton, yang dialihkan ke rumah pribadi salah satu anak kepala tukang pekerjaan tambal sulam. Tentunya, jika material tersebut benar-benar digunakan untuk menutupi jalan kota yang berlobang, tentunya dapat menutupi jalan sepanjang kota Arga makmur.

Selain itu, isi dari laporan aliansi ini juga, diduga juga pekerjaan tambal sulam tersebut, di kerjakan secara asal asalan, ini dibuktikan dengan banyaknya jalan yang sudah di lakukan penambalan, kemudian terkena hujan langsung hancur, retak dan berlobang kembali. Sehingga, pekerjaan yang diawasi dengan Pejabat Palaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bernama Niharman, ST ini, terindikasi merugikan negara maupun masyarakat pengguna jalan.

Dikonfirmasi, Kadis PUPR  Mendadak Amnesia

Menariknya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara Heru Susanto, ST ketika dikonfirmasi hal ini, justru mengelak dan tidak mengetahui perihal tersebut. Terlebih lagi ditegaskan Heru, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2017 silam. Sejauh ini ia mengaku, pekerjaan dilaksanakan dengan benar, namun jika ada tanggapan masyarakat, mengapa tidak melapor kepadanya.

“Saya no comment lah soal itu, apalagi itu pekerjaan tahun 2017. Silahkan lapor saja, jika ada temuan yang tidak beres,” ujar heru.

Menariknya lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pemeliharaan rutin jalan APBD tahun 2017 ini, Niharman, ST, justru menantang awak media, agar mempublikasikannya. Bila perlu, Niharman menegaskan, silahkan laporkan saja, jika kegiatan tersebut terdapat temuan yang terindikasi merugikan negara.

“Silahkan saja, beritakanlah. Bila perlu, laporkan,” singkat Niharman.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment