RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), memasuki tahun 2018 ini bertekad akan membenahi system dalam mengarahkan realisasi pembangunan infrastruktur sesuai dengan pimpinan daerah. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PUPR BU Heru Susanto, ST, Jum’at (5/1), yang menegaskan pihaknya optimis terhadap pembangunan tahun 2018 lantaran telah didongkrak dengan adanya 3 jenis alat berat.
” Kita akan menjalankan lebih jauh dan menargetkan tahun 2018, visi dan misi yang dicanangkan oleh Bupati dapat terealisasi dengan baik, dan saya optimis capaian target baik serapan maupun PAD dapat segera terpenuhi, dengan adanya alat berat tambahan yakni Vibro, Greader dan Eksavator,” ungkapnya.
Tiga unit alat berat tersebut kata Heru, siap untuk disewakan kepada pihak rekanan yang membutuhkan. Mengingat, sebelumnya banyak rekanan yang masa pelaksanaannya terhambat lantaran tidak tersedianya peralatan. Sedikitnya, dua item pelaksanaan proyek tahun 2017 mengalami kendala. Hingga tutup Anggaran 2017, ke dua proyek dengan total anggaran mencapai Milyaran rupiah tersebut tak kunjung selesai. Meski demikian, Heru menegaskan dirinya dalam menanggapi hal tersebut, telah menyiapkan tiga langkah kebijakan jika pihak rekanan tidak kunjung menyelesaikan pekerjaannya tersebut.
” Untuk saat ini, kita masih memberikan ambang waktu selama 50 hari kalender bagi kedua rekanan Kontraktor, untuk menyelesaikan proyek yang ia kerjakan tentunya dengan tambahan denda 1/1000/hari,” beber Heru.
Untuk tambahan denda sendiri, terdapat dua penghitungan yakni di hitung dari seluruh total anggaran kontrak atau dari sisa total anggaran pekerjaan. Keputusan yang kita ambil tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 54 dan turunannya tentang Pengadaan barang dan jasa.
” Jika tak kunjung selesai, kita akan berikan sanksi tegas kepada kedua rekanan Kontraktor tersebut. Di antaranya, jaminan pelaksanaan akan kita klaim, kemudian jaminan uang muka juga kita klaim dan terakhir akan kita daftarkan perusahaan tersebut masuk ke usulan daftar hitam,” tegasnya.
Untuk di ketahui, Kedua Proyek macet tersebut meliputi, proyek peningkatan jalan Kota Bani –Suka Baru dengan anggaran Rp. 11.507.835.000 yang di laksanakan oleh PT KAWAN SEJATI yang dimulai tanggal 5 Mei dan habis masa kontraknya pada 26 Desember 2017 lalu. Selanjutnya, Proyek irigasi Desa Sengkuang dikerjakan CV. FERMADA TRI KARYA dengan nilai kontrak Rp.4.975.223.000,- yang berlokasi, D.I. Air Palik Tanjung Agung, dengan waktu Pelaksanaan 165 Hari kalender, yang di mulai pada 17 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada tanggal 28 Desember 2017. Sementara itu, untuk kegiatan proyek desa Sengkuang, dinilai masuk kategori korban bencana dalam pelaksanaanya, sehingga di berikan penambahan waktu pelaksanaan 50 hari kalender.
Laporan : Effendi

