Pembagian Uang Dugaan SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, Biasa Disebut Uang “Ijel”

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Ada yang menarik, mencuatnya dugaan korupsi di kantor Lembaga Legislatif Bengkulu Utara. Dimana, dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas yang menguras mencapai Miliaran Rupiah ini, pembagian uang dugaan SPPD fiktif untuk unsur pimpinan dewan hingga anggota dewan dan Sekretariat DPRD BU, ternyata biasa disebut uang “Ijel” alias Uang Tidak Jelas. Hal ini terungkap, ketika awak media mengkonfirmasi salah satu staf Tenaga Harian Lepas (THL) dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.

“Wah, masa nama saya ada dalam pertanggungjawaban anggaran belanja perjalanan dinas kak. Saya nggak pernah merasa pernah melakukan perjalanan dinas luar kota kak. Itu tuh kak, biasa disebut uang “Ijel”, uang idak jelas. Hal itu biasa disini, karena kami THL yang nggak pernah berangkat ini, tau tau dikasih uang dikisaran Rp. 500 ribu hingga 750 ribu,” ujar THL yang namanya enggan namanya disebutkan tersebut.

Ia pun menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak terkejut lagi. Karena, uang Ijel ini sudah berlaku sejak bertahun-tahun yang lalu, terlebih di kepemimpinan Ketua DPRD BU nya Aliantor Harahap. Ternyata, hingga saat ini uang Ijel ini masih berlaku. Ia pun mengakui, jika dirinya sepanjang tahun 2020 silam, ada pihak PPTK perjalanan dinas memberikannya uang sebesar Rp. 700 ribu. Ketika ditanya uang apa, pihak PPTK itu tidak menjelaskan.

“Memang ada pak, sepanjang tahun 2020 saya dikasih sama pak “H” uang sebesar Rp. 700 ribu. Tapi saya tidak tahu itu uang apa, saya tanya dia bilang nggak usah banyak tanya. Kalau toh muncul ada pertanggungjawaban SPPD saya, itu saya tidak tahu pak. Karena sepanjang tahun 2020, saya benar-benar tidak pernah berangkat perjalanan dinas ke luar kota. Jangankan luar kota, menggunakan anggaran pemerintah untuk SPPD dalam kota saja saya tidak dapat pak,” bebernya.

Disisi lain, salah satu ASN Sekretariat DPRD BU yang juga namanya enggan disebutkan, tidak menampik istilah uang “Ijel” tersebut. Karena ia sempat mengaku, pernah merajuk gara-gara tidak diberikan kesempatan melakukan pendampingan perjalanan dinas ke luar kota. Padahal, dirinya selaku ASN memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan. Alhasil, dirinya diberikan kesempatan melakukan perjalanan dinas ke luar kota menggunakan transportasi darat, mulai dari ke Jambi, Palembang hingga wilayah Muratara.

“Saya akui, perjalanan dinas yang saya lakukan bukan pendampingan anggota dewan, tapi sifatnya koordinasi dengan sekretariat DPRD wilayah tujuan saya. Istilah uang Ijel juga, saya tidak terkejut, dan itu sudha berlaku sejak lama disini,” singkatnya.

Sebelumnya juga sempat diakui oleh anggota DPRD Bengkulu Utara bernama Novrizal. Ketika awak media mengkonfirmasi terkait perjalanan dinas dalam daerah yang menyebut namanya, dengan tujuan desa Tanjung Raman senilai kurang lebih 1 juta. Novrizal membantah keras pernah melakukan perjalanan dinas tersebut, disisi lain ia pun menandaskan secara logika melakukan perjalanan dinas dalam daerah dengan tujuan ke desa Tanjung Raman tersebut, tidak pernah dilakukannya. Terlebih, kediamannya sendiri berada di simpang desa Tanjung Raman.

“Saya nggak ingat ada perjalanan dinas itu saya lakukan, dan saya cukup terkejut dengan apa yang rekan rekan media konfirmasi bahwa ada perjalan dinas dalam daerah yang menyebutkan nama saya ke desa dimana tempat saya tinggal. Hal ini juga akan saya cek kebenarannya,” singkat Novrizal.

Sementara, menanggapi kewenangan baik ASN hingga THL di lingkungan Sekretariat DPRD BU, yang semestinya melakukan pendampingan perjalanan dinas anggota dewan, justru tidak berlaku. Dalam hal ini, awak media juga menemukan adanya staf keuangan melakukan perjalanan dinas baik itu bunyinya di pertanggungjawaban anggaran pendampingan, maupun koordinasi, yang terkesan sangat mencurigakan. Lantaran, perjalanan dinas oknum ASN staf keuangan ini dinilai diluar batas kewajaran. Ironisnya lagi, ada apa dengan staf ini melakukan perjalanan dinas ke beberapa wilayah berulang-ulang, seperti ke wilayah Musi Rawas Sumatera Selatan, Saro Langun Jambi, Merangin Jambi, Empat Lawang Sumatera Selatan, Pringsewu Lampung, dan Tanggamus Lampung.

Menariknya, oknum ASN berinisial S ini ketika dikonfirmasi awak media, seperti apa input dan output perjalanan dinasnya ke wilayah Pringsewu, ia justru terkejut dan kembali bertanya dimana wilayah Pringsewu tersebut. Sontak saja, hal ini membuat awak media terkejut, namun selang beberapa waktu oknum ASN berinisial S ini kembali menghubungi awak media, dan mempertegas bahwa dirinya memang pernah melakukan perjalanan dinas luar kota ke wilayah tersebut, dan itu ditegaskannya tahun 2020.

“Apa, Apo ulah ayuk ke Pringsewu, lagian dimano pringsewu tuh dek?. Oyo dek, ado nian ayuk tahun kemarin (2020,red) melakukan perjalanan dinas luar kota ke wilayah-wilayah yang awak sebutkan tadi,” singkatnya.

Sayangnya, oknum PPTK perjalanan dinas Sekretariat DPRD BU berinisial H ini, ketika dikonfirmasi secara langsung di kantor Sekretariat DPRD BU, yang berhasil ditemui awak media, pada Rabu sore pukul 18.10 WIB, ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas laporan LSM NCW ke Kejati Bengkulu, atas kegiatan yang ia pegang. Yakni, kegiatan perjalanan dinas anggota dan unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara beserta Sekretariat DPRD Bengkulu, hanya memberikan jawaban “No Comment”.

“Soal itu, saya tidak bisa komentar apa apa, “No Comment”, singkat pria yang pernah di pecat statusnya sebagai ASN beberapa tahun silam.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM NCW Reshardi kepada awak media, membenarkan juga apa yang diakui oleh para THL dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD BU tersebut. Dimana dalam data yang berhasil ia himpun, yang melakukan pengecekan langsung ke wilayah tujuan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD, banyak sekali perjalanan dinas yang bisa disebut tidak jelas. Bagaimana tidak, setelah dicek seluruh perjalanan dinas hanya melengkapi SPJ saja, yang sampai ke wilayah tujuan perjalanan dinas, ada yang melalui via pos dan ada yang dibawa oleh supir travel.

“Yang pasti, saya membenarkan pengakuan para THL tersebut. Mereka tidak mengetahui ada perjalanan dinas luar kota, dan tidak pernah berangkat melakukan perjalanan dinas, namun di pertanggungjawaban keuangan, nama mereka muncul. Nyaris 90 persen, nama THL di Sekretariat Dewan ini diduga namanya dicatut oleh oknum PPTK untuk melakukan pertanggungjawaban dugaan SPPD fiktif,” jelas Reshardi yang ditemui di kediamannya sembari menunjukkan bukti yang dimilikinya, yang diakuinya telah ia masukkan dalam laporan ke Kajati Bengkulu.

Baca juga :

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, Oknum PPTK Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Susah Ditemui

Salah Satu Anggota DPRD Bengkulu Utara, Ngaku Tidak Terima Uang SPPD Dalam Daerah

Anggaran Perjalanan Dinas Di DPRD Bengkulu Utara Tahun 2020 Yang Terindikasi Fiktif, Capai Miliaran Rupiah
Dilaporkan Dugaan SPPD Fiktif, Waka I DPRD Bengkulu Utara Lempar Kesalahan Ke Sekretariat
Tepis Nikmati Belanja Biaya Rumah Tangga Rumdin Terindikasi Fiktif, Waka I DPRD BU Bersuara
Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua DPRD BU “No Comment” Belanja Rumah Tangga Rumdin Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Ditengah Pandemi Covid 19, Kegiatan Kantor DPRD Bengkulu Utara Dilapor LSM NCW Ke Kajati Bengkulu

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment