RubriKNews.com, KEPAHIANG – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, kemarin (24/8) giliran Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kepahiang, Syafarudin, A.Md. Dia juga anggota Banggar DPRD Kepahiang. Pertanyaan jaksa ke Syafarudin hampir sama dengan apa yang ditanyakan ke Edwar Samsi terkait anggaran pengadaan lahan Tourist Information Centre (TIC) tahun 2015.
Syafarudin menguatkan keterangan Edwar Samsi. Di hadapan jaksa penyidik, dia mengakui tak ada penganggaran untuk pengadaan lahan TIC. Apalagi besarannya mencapai Rp 3,7 miliar. Hal ini disampaikan juga Syafrudin kepada RB usai menjalani pemeriksaan di Kejari RL sebagai saksi, kemarin.
“Tadi ditanyakan mengenai pengadaan lahan TIC, ya pertanyataan seputaran pengadaan lahan yang memang tak pernah dianggarkan itu,” jelas
Syafarudin.
Selain itu, beberapa anggota DPRD Kepahiang lainnya seperti Hj. Ice Rakizah, Abdul Haris, SE juga diperiksa penyidik. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Seksi Pidsus Kejari Kepahiang ini sama seperti sebelumnya, berlangsung secara tertutup di ruang Pidsus.
“Yang jelas pengadaan lahan TIC kami tidak pernah tahu, baru tahu setelah menjadi temuan Pansus Aset yang dilaksanakan awal tahun lalu,” pungkas Syafarudin.
Sementara Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, SH, MH tetap belum mau berkomentar banyak soal pengusutan dugaan mark up harga pembelian lahan untuk TIC.
Untuk diketahui pengadaan lahan TIC senilai Rp 3,7 miliar tersebut berlokasi di Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang dengan luas 1,02 hektare berupa jurang sedalam 30 meter di dekat daerah aliran sungai Musi, Dusun Kepahiang. Disinyalir pengadaan tersebut ada mark up harga pembelian hingga jaksa menaksir kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan lahan itu hingga Rp 3 miliar lebih.

