Kasus APK Putra Raja Bengkulu Utara, Terancam Kadaluarsa

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru pranata, yang berada di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, kasus ini terancam kadaluarsa. Dan dapat dikatakan, putra raja Bengkulu Utara bakal bebas melenggang mengikuti Pemilihan Legislatif, yang dihelat bulan April mendatang.

Baca :

Terkait APK Putra Bupati Bengkulu Utara, KPUD Tidak Miliki Komisioner Yang Ahli

Terkait APK Andaru Pranata, Bawaslu Bengkulu Utara Panggil Pihak KPUD Sebagai Saksi Ahli

Hal ini terungkap, setelah awak media mengkonfirmasi Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara Tugiran, S.Pd. Dimana, Tugiran enggan menyebutkan kapan waktu kadaluarsa tindaklanjut kasus tersebut. Terlebih lagi, kapan p21 kasus tersebut.

“Yang pasti kasus ini masih dalam proses pendalaman kajian, tunggu saja,” ujar Tugiran.

Disinggung, seperti apa status 3 orang yang terlibat atas kasus tersebut. Yang diantaranya, Bupati Bengkulu Utara selaku orang tua Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru Pranata, dan juga pemilik kendaraan yang membawa APK tersebut. Tugiran juga enggan menyebutkan. Namun yang pasti, ia saat ini tengah menjadwalkan ulang pemanggilan saksi ahli.

“Inshaallah, kasus ini masih kita tindaklanjuti. Soal saksi ahli, tunggu saja,”tandasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait tindaklanjut adanya caleg DPRd Kabupaten Bengkulu utara, yang disinyalir mencari dukungan dengan menggunakan program pemerintah. Tugiran, membenarkan telah memulai pengusutan, dimana besok Rabu (27/2) akan memanggil pihak BPJS Arga Makmur.

“Iya, besok lakukan pemanggilan pihak BPJS Arga Makmur,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment