Adakan Hearing Lagi, DPRD Bengkulu Utara Undang 13 Orang Eks ASN PTDH

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kembali, anggota DPRD Bengkulu Utara terkesan penasaran dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an terhadap pemecatan 13 ASN eks Napi Korupsi. Alhasil, pihak legislatif tersebut mengundang 13 ASN untuk duduk bersama dalam agenda rapat hearing, dengan pihak Komisi I, yang diagendakan pada hari Senin (4/3).

Undangan ini sendiri, ditujukan kepada 13 ASN yakni, Kaisar Robinson, Jasman, Boy Sinaratman, Suyoto, Nazarudin, Tarzon, Sri Susilawati, Susilawati, Nasdi Yuliar, Syaftiansyah, Ramli Effendi, Novi Valentino dan Bastari. Undangan ini, tertuang didalam surat dari pihak DPRD BU dengan nomor 005 / 16 / DPRD / 2019. Dimana surat undangan tersebut di tandatangani oleh Ketua DPRD BU Aliantor Harahap, SE, yang berisi. Berdasarkan hasil audiensi bersama dengan ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), serta dalam rangka melaksanakn tugas, fungsi dan wewenang DPRD.

Membenarkan hal tersebut, Kaisar Robinson selaku salah satu ASN yang telah menjalani PTDH sejak bulan Desember 2018 lalu, membeberkan akan menghadiri undangan itu. Baginya, ia bersama dengan rekan-rekan lainnya yang telah di pecat dengan tidak hormat oleh yang terhormat Bupati BU Ir. Mi’an, meilai ini sebuah penghargaan yang tidak tara. Dimana, support DPRD sebagai wakil rakyat atas nasib 13 eks ASN sangat dibutuhkan.

“Kami berterimakasih sekali dengan support dari DPRD BU, yang mau mengetahui perihal permsalahan yang kami hadapi saat ini. Yang mana, kami dipecat dengan menabrak seluruh regulasi aturan yang berlaku. Hanya karena takut dengan ancaman pihak KPK RI. Dalam hal ini, kami akan membeberkan semua kebobrokan bupati dalam menjalankan kebijakan yang telah diambilnya. Termasuk Ketua Baperjakat, yakni Sekda BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si,” singkatnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment