Dugaan Mutasi Oleh Petahana, KASN Temukan Pelanggaran Bupati Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Menarik, terkait dugaan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara yang disinyalir memboncengi pengukuhan nomenklatur. Dari sekian banyak, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara pada mutasi Selasa (9/3). Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI hanya menemukan satu pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Bengkulu Utara.

Yakni, jabatan Inspektur Pembantu III yang dijabat oleh Basar, SE, dimana sebelumnya ia menjabat sebagai Kabid di Kantor Satpol PP Bengkulu Utara. Sehingga pihak KASN menegur dan meminta kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an untuk melakukan pengembalian ke jabatan semula. Padahal, diketahui banyak sekali indikasi pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh Bupati BU, yang memboncengi pengukuhan nomenklatur. Diantaranya, Direktur RSUD Arga Makmur, dimana jabatan dr. Jasmen Silitonga, S.Pkk sebagai Direktur, justru digantikan oleh dr Herawati yang mendapatkan promosi menjadi Direktur RSUD Arga Makmur.

Selain itu, mutasi juga dilakukan oleh kepemimpinan Mi’an ini, terhadap ASN dilingkungan Sekretariat Dewan, salah satunya Rahmat Sutesno dengan jabatan sebelumnya Kasubbag TU dan Kepegawaian, dimutasi dengan jabatan baru Kasubag Kajian Perundang-undangan. Kemudian, ada juga ASN bernama Darhin dari staf Subbag Perencanaan di Dinas PUPR BU, mendapatkan promosi jabatan menjadi Kasi Lalu Lintas di Dinas Perhubungan BU. Selanjutnya, ASN bernama Zulkarnaen yang merupakan ASN nonjob di Dinas Perpusda BU, mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup BU. Lanjut, Edwin sebagai Kasi di Dinas Kesehatan BU yang tidak ada kaitannya dengan nomenklatur, mendapatkan promosi jabatan menjadi Kabid Litbang di Bappeda BU. Dan dari tempat yang sama Dinkes BU, Alfi mendapatkan promosi jabatan dari Kasi naik ke Kabid. Lalu, di nomenklatur sendiri OPD BKAD BU ada Hugo dari pokja mendapatkan kenaikan eselon dari eselon IV menjadi eselon III. Dan masih banyak lagi, OPD yang tidak ada kaitannya dengan nomenklatur, justru ada beberapa ASN yang mendapatkan promosi contohnya di Dinas Pendidikan, adanya ASN yang menduduki jabatan Kasubbag Perencanaan Dispendik BU.

Hal ini jelas terkesan telah menyalahi dan tidak mengindahkan aturan regulasi yang berlaku. Yakni, Undang-undang tentang Pilkada, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014, serta Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, ditambah lagi Surat BKN Nomor : K.26-30/V.108-6/99. Jelas, seorang Bupati yang baru dilantik, terlebih lagi seorang Petahana, tidak diperbolehkan selama 6 bulan dari pelantikan melakukan perombakan organisasi ASN.

Kendati demikian, pihak KASN RI Sumardi, menandaskan berdasarkan hasil klarifikasi dan pengecekan yang dilakukannya, dugaan mutasi yang dilakukan oleh BUpati BU Ir. Mi’an dengan memboncengi pengukuhan nomenklatur memiliki izin Mendagri. Namun sayangnya, ketika awak media meminta dokumen izin Mendagri tersebut, pihak KASN tidak bisa memberikannya, dan mengarahkan awak media agar meminta ke Pemkab BU. Padahal, sudah dikonfirmasi bahwa pihak Pemkab BU terkesan menutupi dokumen ini tidak untuk kebutuhan publik alias dirahasiakan. Sehingga, muncul kesan bahwa dokumen ini sengaja ditutupi.

“Untuk mutasi eselon II, memang belum ada izin dari Mendagri. Namun, kami menemukan satu pelanggaran yang terjadi pada mutasi di Bengkulu Utara, yakni pada jabatan Inspektur Pembantu (Irban). Kemudian, yang lainnya seperti disebutkan, semuanya diizinkan oleh Mendagri,” ujar Sumardi.

Ketika disinggung, bagaimana dengan jabatan Direktur RSUD Arga Makmur, dimana jabatan yang dijabat oleh dr. Jasmen Silitonga di copot dan digantikan dengan ASN yang mendapatkan promosi yakni dr. Herawati, lagi-lagi Sumardi menandaskan, bahwa yang tidak diizinkan oleh Mendagri hanya jabatan Irban. Lebih jauh Sumardi menandaskan, bahwa mutasi, demosi, promosi yang terjadi di Bengkulu Utara kecuali Irban, semuanya mendapat izin Mendagri. Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kepala Daerah selaku PPK, agar mengembalikan sesegera mungkin jabatan Irban yang dijabat oleh Basar ke jabatan sebelumnya, karena hal ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak adanya izin dari Mendagri.

“Kami minta, agar jabatan Irban yang dijabat oleh Basar segera dikembalikan ke jabatan semula, karena ini tidak ada izin Mendagri,” demikian Sumardi.

Baca juga :

KASN Sebut Dugaan Mutasi Pemkab Bengkulu Utara Boncengi Pengukuhan, Belum Ada Izin Mendagri

KASN RI Segera Tindaklanjuti Dugaan Mutasi Diam-diam Yang Dilakukan Bupati Bengkulu Utara

Diduga Lakukan Mutasi ASN, Bupati Bengkulu Utara Terkesan Salahi Aturan

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment