Terkait APK Putra Bupati Bengkulu Utara, KPUD Tidak Miliki Komisioner Yang Ahli

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu, yang dilakukan oleh Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata. Yang, merupakan putra Bupati BU Ir. Mi’an, yang mana caleg dari Dapil BU-Benteng ini, disinyalir telah kedapatan menggunakan fasilitas negara, atas APK miliknya. Ternyata, permintaan keterangan pembanding dari saksi ahli KPUD Bengkulu Utara, tidak sah. Begitu, meminta pihak KPUD Provinsi Bengkulu, buye hadir.

Pasalnya, pihak KPUD Provinsi Bengkulu berhalangan hadir, dan menyurati pihak KPUD Bengkulu Utara. Agar, memenuhi undangan dari pihak Bawaslu BU, untuk menjadi saksi ahli. Namun demikian, hal tersebut langsung di tolak oleh pihak KPUD Kabupaten Bengkulu Utara, dengan menyurati kembali pihak KPUD Provinsi Bengkulu.

Dengan alasan, pihak KPUD Kabupaten Bengkulu Utara, tidak bisa menjadi saksi ahli. Mengingat, dari 5 orang komisioner yang ada di KPUD Bengkulu Utara, tidak satupun yang memiliki spesifikasi keahlian, atau biasa disebut sertifikat keahlian. Hal ini disampaikan, oleh Komisioner KPUD BU Ramadiandri, kepada awak media Senin (25/2).

“Benar, kami sudah menerima surat dari KPUD Provinsi Bengkulu, untuk mewakilinya memenuhi undangan pihak Bawaslu Bengkulu Utara. Namun, permintaan tersebut kami tolak, dan telah kami layangkan kembali surat balasan. Bahwa, seluruh komisioner yang ada di KPUD Bengkulu Utara, tidak ada yang memenuhi kriteria sebagai saksi ahli,” ujarnya.

Sementara, undangan pihak Bawaslu sebelum ini, yang ditujukan langsung ke KPUD Kabupaten Bengkulu Utara, telah diwakilkan oleh Suwarto. Dimana, Suwarto ini dibeberkan Andre, memenuhi undangan tersebut mewakili lembaga, bukan sebagai ahli.

“Kami sudah memenuhi undangan Bawaslu sebelum ini, namun keterangan yang kami sampaikan belum diterima. Mengingat, tidak adanya kompetensi kami sebagai ahli. Sehingga, apa yang di delegasikan oleh pihak KPUD Provinsi Bengkulu, tidak bisa kami penuhi,” tandasnya.

Tugiran : Keterangan Suwarto, Sebagai Saksi Pihak Terkait

Disisi lain, Bawaslu Bengkulu Utara Tugiran, S.Pd ketika di konfirmasi awak media terkait hal ini, tidak membatahnya. Dikatakan Tugiran, pihak KPUD Provinsi Bengkulu telah memberikan konfirmasinya, bahwa saksi ahli telah didelegasikan kepada KPUD Kabupaten Bengkulu Utara. Namun, hingga saat ini baik pihak KPUD Provinsi Bengkulu, maupun pihak KPUD Kabupaten Bengkulu Utara, tidak ada satupun yang hadir.

“Kami akan segera merapatkannya besok, bersama Gakkumdu. Atas, ketidakhadiran KPUD Provinsi maupun Kabupaten,” ujar Tugiran.

Disinggung, soal tidak adanya kompetensi ahli pihak KPUD Bengkulu Utara. Apakah, keterangan dari saksi ahli KPUD BU, yang dihadiri oleh Suwarto, yang diundang Bawaslu BU, dapat menjadi referensi dalam menindaklanjuti kasus, yang melibatkan Putra Raja Bengkulu Utara ini. Tugiran menjawab, itu juga yang akan masuk dalam poin pembahasan, di Gakkumdi besok Selasa (26/2).

“Keterangan Suwarto kemarin hanya sebatas saksi pihak terkait.. Makanya, Gakkumdu dari pihak Kejaksaan tidak merasa puas, dan meminta agar saksi ahli dari KPUD Provinsi Bengkulu, dapat didatangkan. Terkhusus, yang telah memiliki kompetensi sebagai ahli,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment