Kasus APK Putra Raja Bengkulu Utara, Terancam Kadaluarsa

APK Caleg DPRD Bengkulu Utara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg DPRD Provinsi Bengkulu, Andaru pranata, yang berada di Rumah Dinas Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, kasus ini terancam kadaluarsa. Dan dapat dikatakan, putra raja Bengkulu Utara bakal bebas melenggang mengikuti Pemilihan Legislatif, yang dihelat bulan April mendatang. Baca : Terkait APK Putra Bupati Bengkulu Utara, KPUD Tidak Miliki Komisioner Yang Ahli Terkait APK Andaru Pranata, Bawaslu Bengkulu Utara Panggil Pihak KPUD Sebagai Saksi Ahli Hal ini terungkap, setelah awak media mengkonfirmasi Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu…

Read More

Thabrani Sebut Jangan Gertak Sambal, Tantang Jasman Bongkar Kasus Gratifikasi 2009

ASN Pemkab BU respon soal kasus gratifikasi 2009

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait niatan Jasman eks ASN Dispendik Bengkulu Utara, yang telah di PTDH oleh Pemkab Bengkulu Utara, yang akan membongkar kembali kasus gratifikasi tahun 2009, yang hanya memvonis dirinya bersalah, tanpa ada pihak lain yang terlibat. Terlebih, oknum pejabat tinggi Pemkab BU dan 124 Kepala Sekolah. Ungkapan Jasman tersebut, mendapatkan kritikan pedas dari salah satu ASN, yang berhasil selamat dari PTDH. Meskipun, ASN tersebut merupakan Napi kasus pidana umum. Baca : Jasman Siap Ajukan Diri, Jadi Justice Collaborator Ke KPK Atas Kasus Yang Pernah Melilitnya Terpuruk Di…

Read More

2019, Pemkab Bengkulu Utara Alokasikan APBD Untuk Bantuan Masyarakat

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Kegiatan belanja barang dan penyerahan uang kepada masyarakat/pihak ketiga di Pemkab Bengkulu Utara yang bersumber dari APBD 2019 mengalami peningkatan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Setdakab Bengkulu Utara di sirup.lkpp.go.id, terdapat 5 item belanja barang /uang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga. Yakni, Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat / Pihak Ketiga berupa Belanja Pengadaan Jam Dinding senilai Rp 66.000.000, Lalu Belanja Barang yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat / Pihak Ketiga senilai Rp 48.000.000 (tanpa deskripsi jenis barang), item Belanja Barang yang Akan Diserahkan…

Read More