RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait niatan Jasman eks ASN Dispendik Bengkulu Utara, yang telah di PTDH oleh Pemkab Bengkulu Utara, yang akan membongkar kembali kasus gratifikasi tahun 2009, yang hanya memvonis dirinya bersalah, tanpa ada pihak lain yang terlibat. Terlebih, oknum pejabat tinggi Pemkab BU dan 124 Kepala Sekolah. Ungkapan Jasman tersebut, mendapatkan kritikan pedas dari salah satu ASN, yang berhasil selamat dari PTDH. Meskipun, ASN tersebut merupakan Napi kasus pidana umum. Baca : Jasman Siap Ajukan Diri, Jadi Justice Collaborator Ke KPK Atas Kasus Yang Pernah Melilitnya Terpuruk Di…
Read More