RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Terkait adanya laporan LSM NCW Bengkulu Utara ke pihak Aspidsus Kejati Bengkulu, atas dugaan korupsi di kantor DPRD Bengkulu Utara. Dimana, setidaknya ada tiga poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut, salah satunya dugaan SPPD Fiktif, yang mana banyak sekali kegiatan perjalan dinas yang dinilai fiktif, mulai dari unsur pimpinan dewa, anggota hingga ASN dan THL di DPRD BU, ditambah lagi adanya penggunaan pembebanan mata rekening anggaran yang tidak sesuai, yakni mata rekening makan minum pasien dijadikan mata rekening untuk perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD BU. Waka I DPRD Bengkulu Utara Juhaili, S.Ip ketika dikonfirmasi, terkejut akan hal tersebut dan lempar kesalahan penatausahaan sekretariat.
“Ah yang benar dek, nggak tau abang. Soal perjalanan dinas, kami berangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Ketua DPRD BU, selain itu mana bisa kami asal berangkat saja,” ujar Juhaili.
Juhaili pun membantah lebih jauh, jika adanya SPPD yang diduga fiktif yang telah dilaporkan tersebut. Karena menurutnya, khusus untuk perjalanan dinas tahun 2020, sangat jelas tidak banyak SPPD yang bersifat keluar daerah, terutama menggunakan jalur udara. Sementara untuk perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan jalur darat, memang diakuinya untuk diawal tahun sangat ketat sekali, dan tidak ada melakukan perjalanan dinas luar kota. Namun pasca lebaran, itukan sudah longgar dan perjalanan dinas sudah bisa dilaksanakan.
“Seingat saya ketika dalam kondisi siaga 1 covid 19 awal tahun 2020, pemberlakuan PSBB. Itu tidak ada yang keluar daerah, kecuali pansus untuk koordinasi didalam wilayah Provinsi Bengkulu. Untuk saya sendiri, jelas sudah untuk mengingat satu persatu perjalanan dinas tahun 2020 silam, karena yang pasti kita sudah longgar pasca sudah lebaran,” bebernya.
Dijelaskan lebih jauh oleh Juhaili, ketika disinggung awak media terkait adanya SPPD yang dilaksanakannya terindikasi fiktif. Dimana, adanya kesalahan pembebanan mata rekening anggaran pada SPPDnya ke wilayah Muratara. Ia pun menegaskan, mengenai SPPD dirinya yang kerap mendatangi beberapa wilayah tertentu, itu sudah sesuai dengan sistem SIPD yang mulai diterapkan di awal tahun 2020. Yang mana didalam sistem SIPD itu, sudah di tentukan kemana tujuan perjalanan dinas luar kota untuk anggota DPRD BU dan unsur pimpinan. Sehingga, jika pun ada yang terindikasi fiktif, itu sangat kecil kemungkinannya, karena dewan hanya menyesuaikan kebutuhannya dan keperluan apa untuk mendatangi sudah daerah di luar Provinsi Bengkulu.
“Soal perjalanan dinas saya, yang menggunakan yang salah pembebanan rekening, itu silahkan klarifikasi ke pihak Sekretariatan. Secara umum itu, mulai dari pimpinan dan dewan sifatnya dilayani. Artinya, itu penatausahaan, mana yang hak kita ambil yang seluruhnya sudah diatur oleh Sekretariat. Sementara itu dek, kecillah kemungkinan kesalahan penggunaan mata rekening, karena untuk tahun 2020 kan, sudah difilterisasi oleh pihak BPK RI. Dan ini, harapan kami hati-hati mengargumentasikannya, salah salah nanti kesannya pihak BPK RI yang terkesan tidak becus. Kalau kami sebagai dewan, mana lah tahu soal mata rekening. Yang pasti, setiap SPPD, kami pasti menandatangani dan diterangkan di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tersebut, untuk transportasi dan akomodasi,” demikian Juhali.
Untuk diketahui, laporan yang disampaikan LSM NCW ini selain mata rekening belanja makan minum pasien untuk perjalanan dinas dewan, ASN dan THL. Mata rekening ini pun, digunakan untuk belanja makan dan minum kegiatan pimpinan DPRD dan kelengkapan lainnya ke luar daerah. Serta, belanja biaya pemeliharaan kendaraan dinas Tahun 2020.
Baca juga :
Tepis Nikmati Belanja Biaya Rumah Tangga Rumdin Terindikasi Fiktif, Waka I DPRD BU Bersuara
Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua DPRD BU “No Comment” Belanja Rumah Tangga Rumdin Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Ditengah Pandemi Covid 19, Kegiatan Kantor DPRD Bengkulu Utara Dilapor LSM NCW Ke Kajati Bengkulu
Laporan : Redaksi

