RubriKNews.com, CURUP – Penyelewengan dana desa (DD) yang dikhawatirkan kian marak, mengharuskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya. Jangan sampai tindak korupsi di daerah semakin bertambah.
Melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) RL, Kejari RL memperketat pengawasan realisasi dana desa. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) RL Edi Utama, SH, MH dalam kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4D RL, kemarin bahwa dana desa diberikan pemerintah kepada pemerintah desa (pemdes) tidak sedikit. Pengalokasian anggaran ini untuk membangun desa bukan diperuntukan bagi kepentingan pribadi kepala desa bersangkutan atau perangkatnya.
“Dalam pengalokasiannya kita lakukan pengawasan. Sehingga tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan. Jangan tambah lagi daftar kasus korupsi,” jelas Edi di Aula Kejari RL.
Dengan pengawalan ini, maka penggunaan DD sesuai peruntukannya yakni untuk pembangunan desa. Selain itu, dalam pengawasan TP4D turut berkoordinasi dengan Inspektorat dan Dinas Sosial (Dinsos) PMD RL. “Pengawasan dan pengecekan ke lapangan turut kita lakukan. Kepala desa jangan ragu untuk berkoordinasi dan konsultasi, dari pada nantinya terbentur masalah hukum karena realisasi dana desa tak sesuai peruntukannya,” pungkas Edi.

