Jerat Hukum Dan Pembuktian Pelecehan Seksual
Tersangka Dijerat Dengan Pasal KUHP, Berikut Pembuktian Kasus Pelecehan Seks

perbuatan cabul oknum ketua panwascam arga makmur

Oleh : Ratna Batara Munti Artikel : “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” Aksi Pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi, membuat kita merinding akan fakta yang ada. Terlebih pada sulitnya pembuktian atas kasus ini. Namun demikian, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Dikutip dari buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, bahwa istilah perbuatan cabul, dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya…

Read More

Mantan Dewan Terlapor Pemalsu Tanda Tangan, Terancam 6 Tahun Penjara

Pemalsu Tandatangan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Mantan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) periode 2004-2009 Budianto Babul, terancam hukuman 6 Tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal yang menjerat Kades Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU tersebut, yakni pasal 263 KUHP. Dimana, ia dengan sengaja dan mengakui perbuatannya telah memalsukan tandatangan mantan Pjs Kades Rio Hermawan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik kepada awak media. Baca : https://rubriknews.com/terbukti-palsukan-tanda-tangan-mantan-dewan-dibui/ https://rubriknews.com/mantan-dewan-dipolisikan-diduga-palsukan-teken-mantan-pjs-kades/ https://rubriknews.com/mantan-dewan-akui-palsukan-tanda-tangan-pjs-kades/ http://redaksibengkulu.co.id/daerah/bengkulu-utara/sempat-dingin-hampir-1-tahun-kades-di-bengkulu-utara-ini-akhirnya-resmi-ditahan/ https://rubriknews.com/kepala-dpmd-bantah-restui-kades-gunung-agung-palsukan-tanda-tangan/ ” Kalau ancaman,…

Read More

Kapolres Keluarkan Maklumat, Akan Brantas Yang Terlibat Dengan Petasan

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Setelah Minuman Keras (Miras) yang merupakan larangan dari intruksi Mabes Polri langsung. Kali ini Kapolres Bengkulu Utara (BU) kembali mengeluarkan maklumat keras, terkait larangan menyalakan petasan baik masyarakat maupun penjualnya pun akan mendapatkan ganjaran, jika maklumat ini tidak diindahkan. Baca : https://rubriknews.com/jelang-puasa-polres-keluarkan-7-maklumat-warning-keras/ Diketahui Maklumat Kapolres Bu yang bernomor : MAK / 1 / V / 2018 tentang larangan menyalakan petasan ini, berisikan. Dalam upaya menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, serta untuk menghindari timbulnya korban akibat ledakan petasan. Maka, baik masyarakat maupun…

Read More